Ambon, bimasislam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai saat ini masih relevan, sehingga tidak perlu direvisi.
Hal itu ia sampaikan saat didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Budaya Kerja Penghulu di Provinsi Maluku, Selasa (8/5) di Ambon.
Tarmizi yang juga mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini menjelaskan, meskipun UU Perkawinan sudah memakan waktu 44 tahun lamanya, namun isinya sampai saat ini masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal batas usia menikah.
"Dari segi tahun pembuatannya undang-undang ini memang sudah jadul, tapi isinya masih relevan," tandas mantan Direktur Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimas Islam ini.
Lebih jauh Tarmizi menyebutkan, dalam ilmu perundang-undangan, suatu undang-undang atau regulasi dapat diamandemen apabila isinya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Dalam undang-undang juga, kata dia, harus mengatur jalan keluar ketika terdapat kasus-kasus tertentu pada aturan tersebut. Dia mencontohkan Pasal dalam UU Perkawinan yang mengatur batasan usia menikah.
"Aturan menyebutkan 21 tahun, tapi ketika ada kasus yang tidak memungkinkan menikah harus umur 21 tahun, maka disiapkan jalurnya dengan persyaratan tertentu," jelas Tarmizi.
"Jadi undang-undang itu tidak boleh bersifat mati, harus ada alternatif ketika menemui jalan buntu," lanjutnya.
Tarmizi mengungkapkan pendapatnya tersebut untuk menanggapi desakan sejumlah pihak agar UU Perkawinan segera diubah terutama terhadap Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang batasan usia menikah.
Penulis : Insan Khoirul Qolbi
Editor : Insan Khoirul Qolbi
Foto : bimasislam
Tarmizi: UU Perkawinan Masih Relevan
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan. Tanggal akad sudah disepakati. Gedung mulai dicari, warna busana diperdebatkan, daftar tamu bertambah setiap hari.






