Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tidak Benar Kemenag Dukung Seminar Nikah Muda

Jakarta, Bimasislam --- Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Adib Machrus menegaskan Kementerian Agama tidak pernah mendukung pelaksanaan Seminar Nikah Muda yang akan digelar tanggal 2 Desember 2018 mendatang di Jakarta.

Dikatakannya, asas perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah pendewasaan usia kawin, yaitu 21 tahun. Oleh karena itu, imbuh Adib, Kementerian Agama tidak mungkin mendukung kampanye nikah dini, termasuk seminar-seminar dengan tema nikah di bawah usia yang selaras dengan semangat UU Perkawinan.

Adib menjelaskan, setiap orang yang memasuki fase perkawinan membutuhkan kematangan fisik dan mental agar siap menghadapi dinamika kehidupan perkawinan. "Ini penting dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam menciptakan generasi berkualitas," ujarnya.

Oleh karena itu, imbuh Adib, pelaksanaan seminar tersebut, terlebih menghadirkan pasangan yang menikah di bawah 21 tahun, kontraproduktif dengan semangat Kementerian Agama yang tengah gencar mengkampanyekan pendewasaan usia kawin.

Sebelumnya, beredar gambar di media sosial Instagram terkait seminar nikah muda yg mencantumkan logo Kementerian Agama. Pencantuman logo tersebut mengesankan seolah-olah acara tersebut didukung oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Panitia seminar tersebut telah meminta maaf dan telah menghapus Gambar tersebut di akun media sosial miliknya.

Penulis: sigit
Editor : sigit
Foto: bimasislam

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.