Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Lombok, bimasislam-- “Pemberdayaan Wakaf yang dilakukan oleh kita di manapun harus mempertimbangkan kearifan lokal, termasuk di NTB ini”, demikian tegas Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam ceramahnya mengisi materi kegiatan Semiloka Peluang Kemitraan Investasi Wakaf di Mataram. Corak budaya dan latar belakang sejarah masyarakat setempat menjadi pertimbangan dalam menentukan peluang investasi wakaf, bukan sekedar kreatif dan produktif, baik oleh Nazhir, investor, juga pejabat terkait terutama di Kementerian Agama. Tidak kalah pentingnya, harap Nasar, pertimbangan untuk selalu menjaga kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat dengan aparat pemerintahan.
 
Wamen meyakini bahwa wakaf sebenarnya lebih bisa diandalkan daripada zakat sebagai potensi perekonomian umat Islam, bahkan untuk pengentasan kemiskinan. Pengalaman di negara-negara Timur Tengah, seperti Mesir dan Uni Emirat Arab, bisa menjelaskan begitu potensialnya peran wakaf bagi perekonomian nasional mereka. Dan, hal itu berjalan sukses, sampai-sampai bisa memberikan beasiswa pendidikan kepada pelajar dan mahasiswa muslim di dunia yang mengambil studi di sana, jelasnya.
 
Selain itu, urai Guru Besar UIN Jakarta ini, pada prakteknya Wakaf lebih fleksibel peruntukkan pemakaiannya, juga tidak dibatasi jumlah dan bentuknya. Karenanya, sebagian ulama menginisiasi diadakannya Wakaf Tunai atau Wakaf Uang sebagai alternatif pengembangan potensi ekonomi umat ke depan. Bayangkan saja, tambahnya, kalau Zakat itu hanya dikenakan sebesar 2,5% saja dari harta setiap muslim, maka Wakaf bisa lebih dari itu dan diangap sah bila dikeluarkan berulang kali dan kapan saja.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, acara yang bertema "Raih Peluang Investasi Kemitraan untuk Kesejahteraan Umat"ini diadakan di Hotel Grand Legi Lombok, Nusa Tenggara  Barat. Kegiatan diikuti sejumlah 50 orang peserta yang datang dari unsur Nazhir, Pengusaha, juga Investor. Acara ini diselenggarakan dalam rangka memaksimalkan pemberdayaan tanah wakaf dengan mencari gagasan dan peluang investasi, agar tanah wakaf tersebut bisa segera dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan umat, demikian jelas Ahmad Muhajir Al-Ghadri, Kasubdit Penyuluhan dan Kerjasama Wakaf, saat berbincang santai dengan bimas Islamtentang kegiatan ini. (edijun/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…