Semarang, Bimas Islam — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i mengingatkan pasangan pengantin agar menjadikan ketaatan kepada Allah Swt. sebagai landasan utama dalam membangun rumah tangga. Menurutnya, suami dan istri perlu memiliki kesepakatan untuk menjalankan aturan agama yang sama sehingga persoalan dalam kehidupan keluarga dapat diselesaikan tanpa saling mengalahkan.
Pesan tersebut disampaikan Wamenag saat memberi nasihat pernikahan dalam kegiatan nikah massal bertajuk “Bimas Islam, Pak Yai dan Bu Nyai Mantu Santri” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini diikuti 62 pasangan pengantin, termasuk tujuh pasangan dari kalangan santri.
Dalam nasihatnya, Wamenag menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar peristiwa yang menghadirkan kebahagiaan, tetapi juga merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Ia mengajak pasangan yang baru menikah untuk memahami bahwa kebahagiaan dalam rumah tangga perlu dirawat melalui komitmen bersama dalam menjalani kehidupan sesuai tuntunan agama. "Salah satu ketaatan itu adalah menikah,” ujar Wamenag.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua yang telah mengantarkan anak-anak mereka menuju kehidupan berumah tangga. Menurutnya, mendidik anak hingga siap menikah merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua yang patut disyukuri. Kebahagiaan pada hari pernikahan tidak hanya dirasakan oleh pasangan pengantin, tetapi juga oleh keluarga dan orang-orang yang turut menyaksikan mereka memulai kehidupan baru.
Wamenag kemudian menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk menaati Allah karena aturan-Nya selaras dengan kebutuhan fitrah manusia. Ia mencontohkan bahwa manusia pada dasarnya tidak ingin dicuri atau difitnah, sementara agama juga melarang perbuatan tersebut. Melalui penjelasan itu, ia mengajak para pengantin melihat bahwa tuntunan agama bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan pedoman untuk menjalani kehidupan.
Dalam konteks pernikahan, Wamenag menuturkan bahwa Allah telah memberikan modal dasar bagi terbentuknya keluarga, di antaranya cinta dan kasih sayang. Modal tersebut perlu dijaga melalui komitmen yang kuat agar hubungan suami istri tidak mudah goyah ketika menghadapi perbedaan maupun persoalan sehari-hari.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang kuat atau mitsaqan ghalizhan. Karena itu, pasangan tidak cukup hanya mengandalkan perasaan cinta, tetapi juga perlu membangun kesepakatan mengenai prinsip yang menjadi pegangan bersama dalam menjalani rumah tangga. "Harus ada satu kesepakatan mematuhi aturan yang sama. Aturan siapa? Aturan Allah,” tegasnya.
Menurut Wamenag, kesepakatan tersebut menjadi penting karena kehidupan rumah tangga akan mempertemukan dua orang dengan sikap, kebiasaan, dan pandangan yang tidak selalu sama. Dalam situasi seperti itu, tuntunan agama dapat menjadi acuan bersama bagi suami dan istri untuk menentukan sikap serta menyelesaikan persoalan.
Ia menekankan bahwa suami maupun istri sama-sama memiliki kewajiban untuk menaati Allah dan Rasul-Nya. Dengan menjadikan aturan agama sebagai pedoman, keduanya diharapkan memahami bagaimana harus bersikap terhadap pasangan, termasuk ketika menghadapi perselisihan.
Wamenag juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak berubah menjadi persaingan untuk membuktikan siapa yang paling benar. Ketika terjadi persoalan, pasangan sebaiknya mengingatkan satu sama lain berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun bersama, bukan semata-mata menggunakan ketidaksukaan pribadi sebagai alasan untuk menyalahkan pasangan.
“Kalau ada perselisihan, jangan bilang, ‘Aku enggak suka itu,’ tetapi ingatkan, ‘Itu bertentangan dengan kesepakatan kita, aturan Allah.’ Jadi, enggak ada menang-menangan, enggak ada yang kalah. Sama-sama bahagia karena sama-sama kita harus sepakat menaati aturan yang sama, aturan Allah Swt.,” tuturnya.
Pesan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu cara merawat modal cinta dan kasih sayang yang telah diberikan Allah Swt. kepada pasangan. Kehidupan rumah tangga tentu memiliki dinamika, termasuk perbedaan pendapat dan kejadian-kejadian kecil yang dapat memunculkan ketegangan. Namun, komitmen untuk menaati aturan yang sama diharapkan dapat membantu pasangan kembali pada prinsip yang menjadi pegangan mereka.
Wamenag juga membagikan pengalaman kehidupan rumah tangganya sebagai bagian dari nasihat kepada para pengantin. Ia menyebut telah menikah sejak 1984 dan dikaruniai tujuh anak serta 28 cucu. Pengalaman tersebut ia sampaikan untuk menegaskan bahwa membangun rumah tangga membutuhkan komitmen yang terus dijaga sepanjang perjalanan kehidupan bersama.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat dan negara yang kuat. Karena itu, perkawinan perlu dipersiapkan dan dijalani dengan tanggung jawab, komitmen, serta nilai-nilai agama. Kementerian Agama terus mendorong penguatan layanan perkawinan dan pembinaan keluarga agar pasangan memiliki bekal untuk menghadapi dinamika rumah tangga serta mewujudkan keluarga yang harmonis dan berketahanan.
Melalui kegiatan nikah massal tersebut, Kementerian Agama turut memfasilitasi pasangan untuk memasuki kehidupan perkawinan. Wamenag berharap para pengantin dapat menjalani rumah tangga dengan berpegang pada tuntunan agama, memelihara cinta dan kasih sayang, serta membangun kesepakatan yang menguatkan hubungan mereka.
Msk/Mr
Berita



