Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Zakat dan Wakaf Dapat Atasi Kesenjangan Ekonomi Nasional

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengemukakan zakat dan wakaf berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara.

"Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik)," terang Fuad dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4).

Fuad menjelaskan pengelolaan zakat di Indonesia dalam dekade terakhir mengalami peningkatan yang cukup fenomenal. Hal ini tercermin dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar ZIS melalui badan amil zakat resmi yang dibentuk dan diakui oleh pemerintah.

"Strategi penyaluran zakat juga harus menyentuh sampai ke masyarakat paling bawah sebagai upaya untuk memoderasi ketimpangan sosial ekonomi," imbuhnya.

Fuad meyakini prospek pengembangan zakat dan wakaf ke depan akan terus mengalami kemajuan, meskipun tantangan yang dihadapi juga cukup kompleks.

"Sektor zakat dan wakaf selama ini telah banyak berperan dan berkontribusi di bidang pembangunan infrastruktur sosial untuk memperkuat kualitas hidup manusia dan kemanusiaan," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#ModerasiBeragama#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua