MAU NIKAH? Ini Prosedurnya
Alur pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.
1
DATANG KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT
- ASurat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
- BFotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
- CSurat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2
PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH OLEH PETUGAS KUA
- AVerifikasi data
- BKelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3
MENGIKUTI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)
Konsultasikan dengan KUA setempat
4
BIAYA NIKAH
- ANikah di KUA Rp. 0,-
- BPelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari & jam kerja
- CNikah di luar KUA Rp. 600.000,-
5
PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
Layanan Pengaduan
- Telepon / Call Center146
- WhatsApp0811 1068 3146
- Email[email protected]
- Aplikasi PusakaMenu Live Agent
Infografis Resmi
Buka Gambar Resolusi Penuh
Poster Panduan "MAU NIKAH? Ini Prosedurnya"
Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Buka Gambar Resolusi Penuh