Layanan legalisasi digunakan untuk pengesahan salinan dokumen pernikahan agar dapat dipakai pada kebutuhan administratif lanjutan.
Dokumen Umum Legalisasi Buku Nikah
- Buku nikah asli suami dan istri.
- Fotokopi buku nikah yang akan dilegalisasi.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan kepada pihak lain.
Alur Layanan
- Pemohon membawa dokumen asli dan salinan ke loket layanan legalisasi.
- Petugas memverifikasi keaslian dan kesesuaian data dokumen.
- Dokumen salinan diberi pengesahan legalisasi oleh pejabat berwenang.
- Pemohon menerima dokumen legalisasi sesuai jadwal layanan.
Legalisasi Dokumen Nikah Luar Negeri
- Melampirkan dokumen nikah luar negeri yang telah diterjemahkan resmi (jika diperlukan).
- Melampirkan paspor/identitas pihak terkait dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
- Ikuti verifikasi berjenjang sesuai aturan Kemenag dan instansi terkait.
Catatan
- Jam layanan dan lokasi loket mengikuti ketentuan unit kerja penyelenggara.
- Pastikan dokumen tidak rusak dan data terbaca jelas agar proses tidak tertunda.
Rujukan layanan: menu resmi Bimas Islam bagian Prosedur Legalisasi Buku Nikah dan Prosedur Legalisasi SK Nikah Luar Negeri.
