Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
Persyaratan, prosedur, estimasi waktu, dan pengaduan legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam
Berkas Administrasi
Persyaratan
- 1Buku nikah asli (suami-istri).
- 2FC KTP/surat keterangan domisili (suami-istri).
- 3FC paspor (bagi WNA).
- 4FC Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
- 5FC surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur).
- 6FC akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- 7FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf.
- 8Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan:
- aSurat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-, dan
- bFC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Catatan: Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian
Alur Pelayanan
Prosedur
- 1Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
- 2Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta, lantai 9.
- 3Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).
- 4Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.
- 5Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Waktu
- Proses pendaftaran: 5 menit
- Pemeriksaan dan verifikasi dokumen: minimal 30 menit, maksimal 3 hari
- Proses legalisasi dan penyerahan dokumen: 10 menit
Biaya
0,-Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk
Dokumen buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir
Pengaduan
Infografis Resmi
Buka Gambar Resolusi Penuh
Poster "STANDAR PELAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH"
Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Buka Gambar Resolusi Penuh