Bimas IslamKementerian Agama RI

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian Kinerja ini menjadi dasar penilaian kinerja pada akhir tahun anggaran.

Tujuan Perjanjian Kinerja

  1. Mewujudkan komitmen antara atasan dan bawahan dalam pencapaian kinerja yang terukur dan jelas.
  2. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
  3. Menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  4. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sasaran Strategis

Sasaran strategis yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Ditjen Bimas Islam antara lain:

  • Meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat.
  • Menguatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
  • Meningkatnya pemberdayaan zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat.
  • Meningkatnya kualitas penerangan dan pendidikan agama Islam.
  • Menguatnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dokumen Perjanjian Kinerja selengkapnya dapat diakses melalui Bagian Perencanaan Ditjen Bimas Islam.

Sasaran Strategis

Sasaran strategis yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Ditjen Bimas Islam antara lain:

  • Meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat.
  • Menguatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
  • Meningkatnya pemberdayaan zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat.
  • Meningkatnya kualitas penerangan dan pendidikan agama Islam.
  • Menguatnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dokumen Perjanjian Kinerja selengkapnya dapat diakses melalui Bagian Perencanaan Ditjen Bimas Islam.

Perjanjian Kinerja โ€” Bimas Islam โ€” Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI