Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian Kinerja ini menjadi dasar penilaian kinerja pada akhir tahun anggaran.
Tujuan Perjanjian Kinerja
- Mewujudkan komitmen antara atasan dan bawahan dalam pencapaian kinerja yang terukur dan jelas.
- Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
- Menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sasaran Strategis
Sasaran strategis yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Ditjen Bimas Islam antara lain:
- Meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat.
- Menguatnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
- Meningkatnya pemberdayaan zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat.
- Meningkatnya kualitas penerangan dan pendidikan agama Islam.
- Menguatnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dokumen Perjanjian Kinerja selengkapnya dapat diakses melalui Bagian Perencanaan Ditjen Bimas Islam.
