Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sejarah Bimas Islam

Perjalanan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak lahirnya Kementerian Agama hingga struktur organisasi saat ini.

Keberadaan “bimbingan masyarakat Islam” sudah berlangsung sejak lahirnya Kementerian Agama, 3 Januari 1946, meskipun saat itu belum diwadahi dalam organisasi Direktorat Jenderal. Tanggal 3 Januari kemudian dikenal sebagai hari ulang tahun Departemen Agama, yang sekarang dikenal dengan nama “Hari Amal Bakti”. Dalam perjalanan selanjutnya “bimbingan masyarakat Islam” diwadahi oleh satu direktorat jenderal dengan nomenklatur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam). Pada tahun 1979 Ditjen Bimas Islam digabungkan dengan Ditjen Haji dan melahirkan nomenklatur baru, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001, terjadi perubahan struktur Departemen Agama Pusat. Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji mengalami perubahan perubahan nomenklatur menjadi Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Tidak banyak pengaruh perubahan dengan nomenklatur baru itu bagi kegiatan bimbingan masyarakat Islam. Sebagian tugas yang ada sebelumnya bahkan direlokasi ke direktorat jenderal lain, yakni tugas penerangan agama Islam yang berpindah ke Ditjen Binbaga Islam, bertukar tempat dengan tugas peradilan Agama.


Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006, tugas Bimbingan Masyarakat Islam kembali dipisah dengan tugas perhajian. Sejak saat itulah tugas bimbingan masyarakat Islam dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan struktur baru ini, diharapkan tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara lebih fokus. Tugas-tugas itu adalah urusan agama Islam dan pembinaan syariah (selain haji), bina KUA dan Keluarga Sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.


Dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Ditjen Bimas Islam membawahi 6 (enam) subsatker tingkat eselon II, yakni Sekretariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, dan Direktorat Jaminan Produk Halal. Di tingkat daerah, Ditjen Bimas Islam memiliki “kepanjangan tangan” pada bidang-bidang (provinsi) dan seksi-seksi (kabupaten/kota). Pada lapis paling ujung, Ditjen Bimas Islam memiliki unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang tugas utamanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk.