471 Peserta Lolos e-MtQ Lakukan Verifikasi Faktual

Tarakan, bimasislam – Sebanyak 471 peserta Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional XXIV melakukan verifikasi faktual. Tahap ini adalah untuk mencocokkan antara data yang tertera di pendaftaran online (e-MTQ) dengan bukti fisik.
 
“Hari ini kita lakukan verifikasi faktual, kita lihat fisiknya, kita akan chek apakah sama antara data yang di e-mtq dengan aslinya”, ujar Direktur Penerangan Agama Islam, Khairuddin di Lapangan Tenis Indoor Kota Tarakan, Jumat pagi, (14/7).
 
Dikatakan Khairuddin, jika ada data yang tidak singkron maka otomatis akan gugur. “Jika ada data yang tidak sesuai maka akan gugur, tidak ada kompromi”, tegasnya.  
 
Namun demikian Khairuddin berharap semua peserta lolos di tahap verifikasi faktual ini. “Harapan saya semua lolos di verifikasi faktual ini, karena semakin banyak yang ikut kompetisi maka akan semakin baik”, harapnya.
 
Lebih lanjut mantan Kasubdit Kemitraan Umat Islam ini menjelaskan jika sebelumnya calon peserta STQ Nasional XXIV berjumlah 521 orang. “Perlu diketahui  471 peserta ini adalah hasil verifikasi dari total calon peserta sebanyak 521, jadi ada 50 orang yang gugur di tahap sebelumnya”, ungkap Khairuddin.
 
Secara resmi pembukaan STQ Nasional tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli di Islamic Center Masjid Baitul Izza Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara pelaksanaan musabaqah akan berlangsung dari tanggal 16 sampai tanggal 22 Juli 2017.  
 
(syamsuddin/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.