Ahad Matahari Melintas di Atas Kakbah, Saat Tepat Ukur Ulang Arah Kiblat Masjid Anda!

Jakarta, bimasislam—Kabar gembira bagi pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) yang ingin mengukur ulang arah kiblat masjidnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Muhammad Thambrin menyebutkan bahwa mengacu pada data astronomi akan terjadi fenomena rashdul qiblah atau peristiwa dimana matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah pada Minggu (16/07). Peristiwa astronomis ini akan terjadi pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA.
 
Thambrin mengatakan bahwa pada saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus di mana saja akan mengarah lurus ke Ka’bah.
 
Ditambahkannya, peristiwa semacam ini dikenal juga dengan nama Istiwa A'dham atau Rashdul Qiblah. Yaitu, ketentuan waktu di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.
 
Oleh karena itu, Thambrin menjelaskan, fenomena tersebut dapat digunakan oleh umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblatnya. Caranya adalah dengan menyesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat Rashdul Qiblah.
 
Terpisah, Kasubdit Hisab Rukyat Dit Urais Nur Khazin  mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhaikan dalam proses verifikasi arah kiblat, yaitu:

1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau pergunakan Lot/Bandul

2. Permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata

3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom
 
(sigit/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.