Dirjen Bimas Islam Tegaskan Kembali Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional

Bimas Islam, Jakarta—Ditjen Bimas Islam terus bekerja keras dalam mempertegas pentingnya nilai dan fungsi agama dalam pembangunan nasional. Langkah Ditjen Bimas Islam yang berbasis pada paradigma bimbingan dan layanan ini mengemuka dalam sambutan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat menyampaikan sambutan di sesi gala dinner dan ramah tamah pada Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional di hotel Mercure, Jakarta, (10/08).
 
“Ditjen Bimas Islam telah mengambil berbagai langkah kongkrit dalam mewujudkan birokrasi yang sehat, profesional dan akuntabel,” ucap Amin. Dalam kesempatan tersebut, Amin menambahkan bahwa program dan kegiatan Bimas Islam kini berorientasi pada kualitas layanan dan bimbingan keagamaan, mulai dari restrukturisasi Kantor Urusan Agama (KUA), pembangunan sarana prasarana balai nikah dan manasik haji, open recruitment penyuluh agama Islam (PAI) Non PNS, pengadaan al-Qur’an dan penyediaan data berbasis online.
 
Amin mengatakan bahwa dengan proses yang terukur, maka program keagamaan yang selama ini diamanahkan kepada Bimas Islam diharapkan tidak hanya berada dalam bentuk formalitas semata melainkan dapat berdampak luas dan nyata.
 
Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional yang mengangkat tema “Serap Aspirasi Bimbingan Masyarakat Islam” akan berlangsung selama tiga hari (10-12/08). Selain dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, acara ini juga menghadirkan peserta dari tokoh-tokoh agama, ormas Islam, akademisi, media, elemen mahasiswa, dan unsur kemitraan Bimas Islam lainnya.
 
(syafaat/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.