Dirjen: Tahun ini Perdana Kemenag Cetak Kitab Suci Alquran dan Terjemahnya

Bogor, bimasislam-- Tahun 2017 ini merupakan tahun pertama Kementerian Agama mencetak Alquran dan Terjemahnya. Terjemah Alquran berbahasa Indonesia itu dicetak sebanyak 10 ribu eksemplar, bersama dengan mushaf Alquran standar Indonesia yang dicetak sebanyak 110 ribu eksemplar. 
 
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat menyampaikan laporan pada "Launching Mushaf Alquran Standar Indonesia & Alquran dan Terjemahnya" di halaman kantor Unit Percetakan Alquran (UPQ), Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017)
 
"Sehingga total kitab yang dicetak oleh UPQ adalah 120 ribu eksemplar." Ujar Dirjen 
 
Ditambahkan Dirjen, pencetakan kitab suci tersebut merupakan hal yang membanggakan dan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat.
 
 
"Kami berbangga karena hal tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Agama terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan umat akan kitab suci", demikian Dirjen.
 
Launching Mushaf Standar Indonesia serta Alquran dan Terjemahnya diselenggarakan di halaman Kantor UPQ, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
 
Selain Menteri Agama, tampak hadir anggota Komisi VIII DPR RI, Dirjen Bimas Islam, serta para pejabat Eselon I dan II. Hadir pula mantan Menteri Agama Said Aqil Hussein al-Munawwar, para alim ulama dan sejumlah tokoh lainnya.
 
(Sigit/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.