Inilah Wajah Megah Masjid Agung Banyumas

Purwokerto, bimasislam – Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas adalah salah satu masjid yang tertua di wilayah Kabupaten Banyumas. Lokasi masjid ini berada di sisi sebelah barat dari alun-alun Banyumas yang menghadap ke timur.Masjid ini dijadikan sebagai masjid agung ketika pusat pemerintahan masih berada di Kota banyumas.
 
Berdasarkan beberapa sumber yang dapat dipercaya, berdirinya Masjid Nur Sulaiman Banyumas, sekurang-kurangnya bersamaan dengan waktu berdirinya rumah kabupaten dan pendopo Si Panji Banyumas.Didapat keterangan bahwa berdirinya rumah kabupaten dan pendopo Si Panji Banyumas adalah pada masa pemerintahan Bupati Banyumas ke-7 yang bernama KRA. Yudo Negoro II pada sekitar tahun 1725 sampai 1743 Masehi.
 
Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas didirikan oleh Nur Daiman I yang merupakan seorang demang dari Gumelem, dan menjadi kyai/juru dakwah sekaligus sebagai penghulu atau naib yang pertama kali bernama Nur Sulaiman, sehingga nama tersebut diabadikan menjadi nama masjid tersebut.
 
Sebuah beduk dengan berukuran besar diletakkan disisi utara serambi. Diatas lantai terdapat ornamen keramik yang terlihat sangat indah. Beduk masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas ini konon masih asli saat masjid ini dibangun pertama kali.
 
Serambi masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas berukuran 11 x 22 meter yang terlihat bersih mengkilap, dengan suhu yang terasa sejuk ketika berada didalamnya. Pada dinding ada dua papan yang berisi informasi keadaan kas amal jariah. Hal ini menandakan keterbukaan pengelolaan keuangan yang baik.
 
(endah-gresi/bimasislam)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.