Kakanwil Kemenag Kalsel: Uji Kompetensi Penghulu Tuntutan Bagi Kepala KUA

Banjarmasin, bimasislam– Pelaksanaan uji kompetensi merupakan tuntutan yang harus dijalani oleh para Kepala KUA bukan penghulu untuk ditetapkan sebagai jabatan fungsional penghulu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nurfahmi pada saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Bukan Penghulu, Senin (23/10) di aula Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Uji kompetensi ini, kata Kakanwil, merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Struktur KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa Kepala KUA merupakan tugas tambahan seorang penghulu.          

"Jadi yang namanya ujian ada yang lulus bisa juga ada yang tidak lulus," pungkas Kakanwil.

Kakanwil melanjutkan, apabila peserta dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini maka akan disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan fungsional penghulu.     

Kasi Kepenghuluan pada Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Sulaiman menyebutkan, kegiatan hari ini merupakan susulan dari kegiatan uji kompetensi yang sudah dilakukan sebelumnya.   

"Sebelumnya telah kita laksanakan pada bulan Agustus yang lalu dengan tiga angkatan berjumlah 131 orang Kepala KUA," ujar Sulaiman. 

Uji kompetensi kali ini diikuti 23 orang Kepala KUA se Kalimantan Selatan dengan menghadirkan penguji dari pusat yaitu Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Setditjen Bimas Islam Tobib Al-Asyhar dan Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Sawiti.
 
(insan/bimasislam).

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.