Kemenag Kukuhkan 90 Duta Pendidik Sebaya, Penggerak Cegah Kawin Anak hingga Kenakalan Remaja

  — Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, mengukuhkan 90 duta pendidik sebaya (Peer Educator), pada Jumat (28/11/2025) di Jakarta. Pengukuhan ini menjadi penutup rangkaian kegiatan Penguatan Kapasitas Duta Peer Educator Literasi Remaja Tangguh yang dilanjutkan dengan malam inaugurasi serta penetapan duta nasional.
 
Dalam sambutannya, Ahmad Zayadi mengungkapkan, para duta berperan meneruskan materi pelatihan kepada teman sebaya. Materi tersebut mencakup pencegahan perkawinan anak, Remaja Qeren Qur’ani, perkembangan remaja, dan edukasi mengenai remaja sehat.
 
“Para duta ini diharapkan dapat menyampaikan kembali pengetahuan tersebut kepada seribu teman (melalui kegiatan OSIS, Kepramukaan, Palang Merah Remaja, Kegiatan Rohis, Remaja Masjid, dan lain-lain), sehingga tercipta pemahaman yang selaras di kalangan remaja usia sekolah,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, para duta menjadi penggerak di sekolah, lingkungan, dan tingkat kecamatan. Mereka membawa materi BRUS dan menyampaikannya kembali kepada remaja lain. “Dampaknya luas. Mereka menjadi obor pencerah bagi lingkungannya,” kata Zayadi.
 
Para duta juga diharapkan menjadi rujukan dalam isu remaja, terutama terkait bahaya perkawinan anak dan kenakalan remaja. “Kita harus memastikan kontribusi mereka memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
 
Zayadi turut mengajak masyarakat mendukung peran para duta di wilayah masing-masing. “Dengan duta sebagai model terbaik, mari kita bergerak bersama. Peran ini dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.
 
Para Duta Peer Educator berasal dari berbagai sekolah dan madrasah, yaitu:
 
Banten: MA Al Ihwaniyah, MAN 1 Kota Tangerang Selatan, SMA Muhammadiyah 25 Pamulang
 
DKI Jakarta: MA Assiddiqiyah, MA Kafila Jakarta, MAN 1 Jakarta, MAN 3 Jakarta, MAN 4 Jakarta, MAN 5 Jakarta
 
Jawa Barat: MA Muhammadiyah Kota Bandung, MA Nurul Iman, MA Persis Kota Bandung, MA Sirna Miskin, MA Zakaria Kota Bandung, MAN 1 Kota Bandung
 
Jawa Timur: MA Darul Ulum Sidoarjo, MA Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum, MA Wachid Hasyim Pasuruan, MAN Kota Surabaya
 
Kalimantan Selatan: MAN 1 Banjarmasin, MAN 2 Banjarmasin, MAN 3 Banjarmasin
 
Lampung: MA Al-Hikmah, MAN 1 Bandar Lampung
 
Nusa Tenggara Barat: MAN 1 Mataram, MAN 2 Mataram, MAN 3 Mataram
 
Sumatra Utara: MAN 1 Kota Medan
 
Dengan pengukuhan ini, perluasan edukasi remaja melalui pendekatan sebaya diharapkan menjangkau lebih banyak peserta didik di berbagai daerah.
 
Msk/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.