Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Jakarta, Bimas Islam – Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang ditutup di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
 
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini menjadi arah kebijakan penting dalam memperkuat layanan keagamaan dan mencegah potensi konflik. “Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujarnya.
 
Arsad meminta seluruh peserta meneruskan rekomendasi tersebut hingga tingkat pelaksana di lapangan. “Kami minta masing-masing Kepala Bidang bisa dilanjutkan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan diteruskan lagi di tingkat paling bawah, yaitu para penyuluh dan penghulu, agar mereka dapat membantu merealisasikan target-target indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam,” jelasnya.
 
Lima rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat yaitu:
 
1. Penguatan regulasi
 
Pembaruan dan penyesuaian regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk regulasi terkait kemasjidan, agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini.
 
2. Peningkatan kapasitas SDM
 
Memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.
 
3. Sinergi layanan dan filantropi
 
Mengoptimalkan sinergi antarlembaga pemerintah dan memberdayakan filantropi keagamaan—amal, zakat, infak, dan sedekah—secara lebih terstruktur.
 
4. Penguatan dialog keagamaan
 
Memperluas dan mempertajam forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang dapat memicu konflik.
 
5. Diseminasi hasil riset
 
Memperkuat penyebarluasan hasil riset terkait bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai dasar faktual dalam penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih berdampak.
 
Forum tersebut dihadiri jajaran pimpinan yang terlibat langsung dalam implementasi kebijakan di daerah, mulai dari seluruh Kasubdit pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga perwakilan ormas Islam.
 
Baz/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.