Kemenag Serahkan Izin Operasional pada Tiga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin operasional kepada tiga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penyerahan SK ini berlangsung di ruang rapat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Senin (27/11/2023).
 
Ketiga LKS PWU yang menerima SK izin operasional tersebut adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Artha Mas Abadi, Bank Aceh Syariah, dan BPRS Muamalat Harkat. Penetapan keberlanjutan operasional tiga lembaga ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama nomor 798, 916, dan 311 Tahun 2023.
 
Dalam kesempatan tersebut, Waryono berharap, LKS PWU mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan literasi masyarakat. Wakaf uang, menurutnya, memiliki potensi besar untuk menjawab tantangan kesejahteraan di masyarakat.
 
"Wakaf uang harus produktif, dan pengembangan potensi wakaf uang harus baik dalam tata kelola dan manajemennya," ujar Waryono.
 
Lebih lanjut, Waryono menyoroti pentingnya tata kelola dan manajemen wakaf uang yang harus didukung oleh manajemen audit. Ia mendorong ketiga LKS PWU untuk memastikan bahwa administrasi dan manajemen lembaga dapat diaudit dengan baik, transparan, dan akuntabel.
 
Terakhir, Waryono berharap, tiga LKS PWU ini dapat memberi dampak positif dan memotivasi lembaga keuangan wakaf lainnya untuk segera mendapatkan izin operasional. Kementerian Agama, katanya, siap menjaga legalitas lembaga keuangan wakaf agar tetap berada dalam koridor yang benar.
 
"Harapannya wakaf Indonesia dapat produktif, dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Saya percaya saudara punya cara untuk branding untuk berwakaf di lembaga saudara," tambah Waryono. Fn/Mr
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua