Ketika Kakanwil Kemenag Aceh Berkantor di KUA Kecamatan

Aceh, bimasislam---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, M. Daud Pakeh meninjau langsung pelayanan administrasi di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) dalam wilayah Kota Banda Aceh, Jum'at (4/8).
 
Peninjauan tersebut dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menindak lanjuti aduan masyarakat terkait pelayanan Nikah Rujuk termasuk administrasi penyetoran PNBP-NR dan pelayanan lainnya di KUA Kecamatan kota tersebut. 
 
Kedatangan Kakanwil bersama Kabid Urais Binsyar Kanwil, H. Hamdan, MA spontan saja membuat Kepala KUA dan ASN di KUA itu serasa shock, heran dan kaget.
 
Betapa tidak, tiba-tiba saja ditengah guyuran hujan lebat, orang nomor satu di Kemenag Aceh sambangi mereka.
 
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil didampingi Kabid Urais Binsyar Hamdan selaku penanggung jawab teknis di Kemenag Aceh.
 
Dihadapan Kepala dan staf Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh Kakanwil mengingatkan pelayanan kepada masyarakat adalah yang paling utama,  sehingga semua masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari KUA 
"Jangan karena sistem mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, karena tugas hanya bertumpu pada satu orang, akan tetapi semua harus saling melengkapi" demikian disampaika Daud Pakeh. 
 
"Saya menerima laporan bahwa ada warga yang menikah, tapi PNBP-NR belum terbayar dan terhambatnya proses penyelesaian buku nikah, dikarenakan KUA tidak mampu menyelesaikan tupoksinya sesuai dengan batas waktu, sehingga berakibat tidak siapnya buku nikah pada hari H, ini laporan masyarakat ke saya," lanjut Daud Pakeh yang sudah biasa melakukan Blusukan.
 
Untuk itu Kakanwil juga mengatakan bahwa ASN yang bertugas di KUA harus mengerti setiap aturan dan aplikasi yang digunakan, seperti aplikasi Simponi (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak online).
 
Kakanwil menegaskan jangan ada lagi kendala-kendala dalam memberikan pelayanan kepada umat "Pelajari kembali PP Nomor 19 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar KUA Kecamatan," tegas Daud Pakeh.
 
KUA merupakan pusat perhatian semua elemen, baik buruknya KUA tentu sangat berpengaruh kepada Kementerian Agama secara global, untuk itu kita di KUA harus mampu memberikan image positif. 
 
Menindaklanjuti  hasil temuan di KUA Kecamatan tersebut, Kakanwil membawa salah seorang operator dari Kanwil Kemenag Aceh untuk mengajarkan aplikasi Simponi dan aplikasi lainnya kepada seluruh ASN KUA Kecamatan tersebut.
 
(Thobib Al Asyhar)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.