Muhammadiyah Amin Ajak Penceramah Agama Pahami Seruan Menag tentang Ceramah di Rumah Ibadah

Jakarta, bimasislam – Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin mengajak para penceramah agama untuk memahami seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah. Hal ini dipandang penting agar kita bisa menjalankan kehidupan beragama dengan baik.
 
“Seruan Menteri Agama ini atas kajian dan masukan dari berbagai pihak, kalau ini dipedomani maka ceramah dirumah ibadah akan sejuk”, ujar Amin saat menjadi pembicara penyusunan draft pedoman khutbah Jumat yang diselenggarakan Direktorat Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam di Jakarta, Selasa (14/6).

Untuk diketahui, dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi kriteria. Dapat dilihat http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-seruan-menteri-agama-tentang-ceramah-di-rumah-ibadah   

Total ada 9 point seruan yang salah satunya adalah ceramah di rumah ibadah harus disampaikan dalam kalimat yang baik dan satun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
 
Guru Besar Tafsir Hadis itu juga mengajak para mubaligh dan tokoh ormas Islam giat mengajak umat Islam untuk memakmurkan masjid. “Kita ini sudah rajin membangun masjid, tetapi masih belum rajin mengurusnya”, ujar Amin.
 
Absenya umat dalam mengurus masjid, lanjut Amin lantas dimanfaatkan beberapa kelompok untuk menyebarkan faham radikal dan ekstrim. “Karena kita jarang mengurus masjid, akhirnya orang lain datang dengan membawa faham yang tidak sesuai, oleh karena itu mulai saat ini kita harus kembali ke masjid, ini penting agar masjid tidak dikelola orang yang berfaham ekstrim”, tegasnya.
 
Mantan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga menghimbau agar para pengelola masjid untuk tidak menghadirkan para penceramah agama yang berfaham ekstrim. Kegiatan penyusunan draft pedoman khutbah jumat ini diikuti oleh utusan dari ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ada pula perwakilan akademisi, Ikatan Dai Indonesia, dan penyuluh agama Islam.
 
(syamsuddin/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.