Panitia STQ Diminta Maksimalkan Anggaran

Tarakan, bimasislam— Perhelatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Nasional XXIV akan segera digelar di Tarakan, Kalimantan Utara pada 13 hingga 21 Juli 2017. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai tuan rumah terus melakukan berbagai persiapan. Gubernur Irianto Lambrie memimpin langsung rapat pemantapan persiapan hajat akbar provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu.
 
Di antara hal yang disampaikan Gubernur adalah mengenai anggaran. Diakuinya, alokasi anggaran yang disiapkan untuk perhelatan STQ tersebut memang cukup minim dan jauh dari usulan yang diajukan oleh panitia. Total anggaran yang diajukan panitia sebesar Rp 25 miliar, sementara dana hibah yang diberikan untuk penyelenggaraan STQ ini sebesar Rp 7 miliar. Selain itu juga tersedia anggaran Kementerian Agama dan dari Pemerintah Kota Tarakan.
 
“Dengan alokasi anggaran yang ada, saya minta dimanfaatkan seefisien mungkin. Kalau tetap kurang, ada beberapa alternatif nanti, apakah dari APBD perubahan atau lainnya, yang terpenting tidak menyalahi aturan,” demikian Gubernur.
 
Dalam penggunaan anggaran, Gubernur Kaltara juga melibatkan pihak inspektorat untuk melakukan pendampingan. Bahkan jika diperlukan, akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Sementara itu, sesuai dengan technical meeting jumlah peserta STQ Nasional di Tarakan berjumlah 471 orang ditambah para pendamping sehingga jumlah rombongan mencapai 1.263 orang.
 
Pemerintah Kaltara sendiri mempunyai target yang sama dengan pelaksanaan MTQ di NTB tahun lalu. “Harus lolos!” pungkasnya.
 
(sigit-ibnu/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.