Soal Awal Ramadan, Masyarakat Diimbau Ikuti Ketetapan Pemerintah

Jakarta, bimasislam—Sidang Itsbat penetapan 1 Ramadan akan digelar hari ini, Jumat (26/5) di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama Lt 1, Jl. MH. Thamrin, Jakarta.
 
Rangkaian pelaksanaan Sidang Itsbat akan diawali dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadan oleh pakar astronomi, Cecep Nurwerdaya dari Observatorium Bosscha, Bandung. Sementara itu pelaksanaan Sidang Itsbat akan digelar secara tertutup selepas pelaksanaan ibadah shalat Maghrib dan Laporan Data Hisab dan Pelaksanaan Rukyatul Hilal yang akan dibacakan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhamamd Thambrin.
 
Setelah itu, pengumuman penetapan awal Ramadan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama dalam Jumpa Pers setelah pelaksanaan siding itsbat selesai.
 
Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah, Nurkhazin, berharap masyarakat dapat mengikuti dengan seksama, dan mempercayakan penetapan Awal Ramadan kepada pemerintah.
 
“Sesuai fatwa, mengikuti penetapan pemerintah wajib,” ujarnya seraya menunjukkan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
 
“Masyarakat dihimbau untuk menunggu keputusan pemerintah, dan setelah pemerintah memutuskan diharapkan umat Islam dapat mengikuti ketetapan pemerintah dalam mengawali bulan Ramadlan sebagaimana telah telah difatwakan oleh MUI melalui fatwanya nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadlan, syawal dan dzulhijjah.” Pungkasnya.
 
(sigit/bimasislam, foto: sidang isbat 2015)
 
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.