Jakarta, Bimas Islam — Penguatan ekosistem halal nasional tidak cukup hanya melalui peningkatan pemahaman tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk konsumsi dan barang gunaan dalam kategori tertentu. Kesadaran dan komitmen pelaku usaha untuk menerapkan prinsip halal dan baik (halalan thayyiban) dalam setiap proses produksi juga perlu ditingkatkan.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan, kesadaran memproduksi barang yang halal dan baik merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai konsumen.
"Selain pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal untuk produk konsumsi dan barang gunaan dalam kategori tertentu, hal yang juga perlu diperkuat adalah kesadaran di kalangan dunia usaha untuk hanya memproduksi barang yang halal dan baik. Ini merupakan wujud tanggung jawab pelaku usaha sekaligus perlindungan yang semestinya diberikan terhadap hak-hak masyarakat," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (1/11/2026).
Menurut Fuad, prinsip halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif untuk memperoleh sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut perlu menjadi kesadaran, etika, dan budaya usaha yang diterapkan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi produk kepada masyarakat.
"Prinsip halal dan baik perlu secara konsisten dikedepankan di dunia usaha sesuai karakteristik pasar di Tanah Air. Ini salah satu refleksi penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila utama Pancasila. Halal itu tidak dapat dipisahkan selamanya dari kehidupan orang yang beriman kepada Allah," lanjutnya.
Ia menambahkan, sertifikasi dan label halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemenuhan regulasi. Lebih dari itu, penerapan prinsip halal berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa dalam bidang ekonomi dan produksi, pemeliharaan kepercayaan konsumen, peningkatan tanggung jawab produsen, serta penguatan daya saing produk Indonesia.
"Pilihan pada produk yang dijamin halal dan kehati-hatian terhadap produk yang tidak halal merupakan nilai yang tertanam kuat dalam budaya masyarakat Indonesia yang religius sejak dahulu kala. Undang-Undang Jaminan Produk Halal membingkai kesadaran yang sudah ada di dalam masyarakat dan terbukti prinsip halal dan baik selaras dengan nilai ekonomi," ungkap Fuad.
Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama terus mendorong edukasi dan literasi halal agar prinsip halal dan baik semakin dipahami sebagai nilai bersama yang memberikan manfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat luas.
"Kemenag mendukung peran BPJPH dalam meningkatkan volume dan sebaran sertifikasi halal di negara kita," pungkasnya.






