Oleh: Azizah Putri Shabrini, S.P.
Analis Kebijakan Ahli Pertama Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
Saat berada di pusat perbelanjaan atau menjelajahi toko daring, banyak di antara kita menghabiskan waktu untuk membandingkan harga, mengecek promo, membaca komposisi produk, memeriksa tanggal kedaluwarsa, hingga mencari merek yang sudah dikenal. Namun, ada satu hal penting yang juga perlu diperhatikan, yaitu informasi mengenai kehalalan produk. Di tengah beragamnya pilihan yang mudah dijangkau, memahami aspek halal seharusnya menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar pertimbangan sesekali.
IHATEC Marketing Research melakukan survei terhadap 1.800 responden di enam kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Balikpapan, untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap label halal pada produk dan jasa yang digunakan. Salah satu hasilnya menunjukkan bahwa 37 persen responden menempatkan aspek halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih makanan dan minuman, dibandingkan dengan faktor lain, seperti rasa, kualitas, dan harga produk.
Temuan penelitian lain turut memperkuat pentingnya informasi halal dalam pertimbangan konsumen. Septiani dan Ridlwan (2020), melalui penelitian yang dipublikasikan dalam Indonesian Journal of Halal Research, mengkaji pengaruh sertifikasi halal dan kesadaran halal terhadap minat membeli produk makanan halal. Penelitian terhadap 105 responden Muslim di Indonesia tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi dan pemahaman konsumen mengenai kehalalan merupakan faktor yang relevan dalam proses pengambilan keputusan pembelian.
Kedua temuan tersebut memang tidak serta-merta menggambarkan perilaku seluruh konsumen di Indonesia. Namun, hasilnya memberikan gambaran bahwa aspek halal telah menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam menentukan pilihan produk.
Memahami kehalalan produk tidak harus dimulai dengan tindakan yang rumit. Konsumen dapat membiasakan diri mengenali logo halal resmi, mencermati informasi produk, dan memeriksa keaslian sertifikat halal. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui laman Cek Produk Halal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Layanan ini memungkinkan masyarakat mencari informasi berdasarkan nama produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.
Jika informasi mengenai produk yang dicari tidak ditemukan, konsumen sebaiknya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa produk tersebut haram. Langkah yang lebih tepat adalah mencari informasi lebih lanjut atau mengonfirmasikannya langsung kepada pelaku usaha.
Sikap kritis juga diperlukan ketika menerima informasi mengenai kehalalan suatu produk. Jika menemukan pemberitaan atau unggahan yang menuding suatu produk tidak halal, konsumen sebaiknya tidak langsung menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya. Hal ini penting karena keputusan konsumen tidak hanya berdampak pada diri sendiri. Informasi yang keliru dapat merusak reputasi pelaku usaha dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menjadi konsumen yang sadar halal berarti bersikap teliti, kritis, dan adil dalam menentukan pilihan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga melalui proses panjang untuk menjaga kualitas dan kehalalan produknya. Upaya tersebut dimulai dari pemilihan dan pengadaan bahan baku, penerapan proses produksi yang higienis, hingga pengawasan jalur distribusi agar produk tetap terjaga sebelum sampai ke tangan konsumen. Dalam hal ini, perhatian konsumen terhadap aspek halal dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk terus menjaga kualitas serta memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Konsumen juga dapat memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha. Ketika menemukan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki informasi kehalalan yang jelas, konsumen dapat mempertimbangkannya dalam keputusan pembelian. Mempromosikan produk yang telah bersertifikat halal juga menjadi salah satu bentuk dukungan. Langkah ini dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha yang berkomitmen menjaga mutu produk sekaligus memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjadi salah satu landasan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari jenis produk yang wajib bersertifikat halal, kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, hingga peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dengan demikian, penguatan ekosistem halal tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Konsumen membutuhkan informasi yang jelas dan mudah diakses. Sementara itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan berperan merumuskan kebijakan yang efektif, menyediakan layanan yang mudah dijangkau, serta memastikan penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan dengan baik.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem halal dapat dimulai dari tindakan sederhana. Konsumen tidak harus memahami seluruh aspek teknis sertifikasi halal atau terlibat langsung dalam perumusan regulasi yang kompleks. Membiasakan diri memeriksa label halal, memastikan informasi melalui sumber resmi, tidak mudah percaya atau menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, serta menghargai upaya produsen dengan memilih produk yang telah terjamin kehalalannya merupakan langkah awal yang berarti.
Belanja cerdas bukan sekadar mencari produk terbaru atau mendapatkan potongan harga yang menarik. Lebih dari itu, belanja cerdas berarti memahami produk yang dipilih dan alasan di balik pilihan tersebut. Mari jadikan kesadaran halal sebagai bagian dari kebiasaan dan pertimbangan dalam setiap keputusan pembelian.






