Wakili Presiden, Menko PMK Buka Gelaran STQH Nasional XXVIII 2025 di Sultra

Kendari, Bimas Islam -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Tugu Persatuan, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam (11/10/2025). Ia hadir mewakili Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
 
Pembukaan STQH ditandai dengan pemukulan dimba, alat musik tradisional khas Kendari, oleh Menko PMK Pratikno bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad. 
 
Ribuan masyarakat tampak memenuhi area Tugu Persatuan yang menjadi arena utama pelaksanaan STQH untuk menyaksikan momentum pembukaan yang sarat nilai budaya dan spiritualitas.
 
Dalam sambutannya, Pratikno menegaskan bahwa Islam pernah menjadi mercusuar ilmu pengetahuan dunia. Ia mengingatkan bahwa para ilmuwan Muslim masa lalu bukan hanya ahli di bidang sains dan teknologi, tetapi juga penghafal Al-Qur’an yang mampu memadukan iman dan akal dalam membangun peradaban besar. “Para ilmuwan besar itu bukan hanya ahli pengetahuan, tetapi juga penghafal Al-Qur’an. Ini bukti bahwa iman dan akal dapat bersinergi membangun peradaban,” ujarnya.
 
Menko PMK mengajak generasi muda Islam untuk terus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai spiritualitas. Menurutnya, kemajuan harus dijadikan sarana memperkuat syiar Islam di tingkat global. “Kemajuan tanpa akhlak ibarat pedang tajam di tangan orang yang matanya tertutup. Di sinilah Al-Qur’an dan Hadis berperan sebagai kompas moral abadi,” tegasnya. 
 
Ia menambahkan, Islam tidak pernah anti terhadap kemajuan, melainkan mendorong umatnya menjadi pelopor inovasi yang berpijak pada nilai-nilai akhlakul karimah.
 
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai STQH Nasional bukan sekadar ajang kompetisi keagamaan, melainkan wasilah spiritual untuk menyemai generasi Qurani yang unggul, tangguh, dan cinta lingkungan. Menurutnya, tema besar tahun ini, “Syiar Al-Qur'an dan Hadis: Merawat Kerukunan, Melestarikan Lingkungan,” hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan zaman, termasuk meningkatnya ketegangan sosial dan krisis ekologis. 
 
“Al-Qur’an dan Hadis hadir sebagai suara kenabian yang menyeru pada kasih sayang dan harmoni,” ujar Menag.
 
Ia menambahkan, penyelenggaraan STQH juga menjadi momentum untuk menanamkan kesadaran ekoteologis di kalangan umat. 
 
“Merawat lingkungan adalah bentuk zikir sosial. Dalam setiap ayat tentang alam terselip pesan keseimbangan dan keadilan ekologis. Maka, mencintai Al-Qur’an berarti mencintai bumi dan sesama,” tutup Nasaruddin.
 
STQH Nasional XXVIII digelar di Kendari pada 9–19 Oktober 2025 dengan melibatkan lebih dari seribu peserta dari 35 provinsi di seluruh Indonesia. Total partisipan, termasuk dewan hakim, pendamping, pelatih, dan pejabat pusat serta daerah, mencapai hampir empat ribu orang. 
 
Selain menjadi ajang perlombaan tilawah dan hadis, STQH juga menjadi sarana strategis dalam pemberdayaan umat. Kegiatan ini mendorong perputaran ekonomi lokal melalui expo UMKM, bazar, dan pasar rakyat berbasis kearifan lokal. 
 
Di sisi lain, STQH berperan penting dalam proses regenerasi ulama muda, penanaman nilai akhlak dan kerukunan, serta penumbuhan kesadaran lingkungan dan ekoteologi—bahwa mencintai Al-Qur’an juga berarti merawat bumi sebagai amanah Tuhan.

Wcp/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.