Layanan legalisasi digunakan untuk pengesahan salinan dokumen pernikahan agar dapat dipakai pada kebutuhan administratif lanjutan.

Dokumen Umum Legalisasi Buku Nikah

  • Buku nikah asli suami dan istri.
  • Fotokopi buku nikah yang akan dilegalisasi.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan kepada pihak lain.

Alur Layanan

  1. Pemohon membawa dokumen asli dan salinan ke loket layanan legalisasi.
  2. Petugas memverifikasi keaslian dan kesesuaian data dokumen.
  3. Dokumen salinan diberi pengesahan legalisasi oleh pejabat berwenang.
  4. Pemohon menerima dokumen legalisasi sesuai jadwal layanan.

Legalisasi Dokumen Nikah Luar Negeri

  • Melampirkan dokumen nikah luar negeri yang telah diterjemahkan resmi (jika diperlukan).
  • Melampirkan paspor/identitas pihak terkait dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
  • Ikuti verifikasi berjenjang sesuai aturan Kemenag dan instansi terkait.

Catatan

  • Jam layanan dan lokasi loket mengikuti ketentuan unit kerja penyelenggara.
  • Pastikan dokumen tidak rusak dan data terbaca jelas agar proses tidak tertunda.

Rujukan layanan: menu resmi Bimas Islam bagian Prosedur Legalisasi Buku Nikah dan Prosedur Legalisasi SK Nikah Luar Negeri.