Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah

Persyaratan, prosedur, estimasi waktu, dan pengaduan legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam

Standar Pelayanan Resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

STANDAR PELAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH

Pedoman resmi persyaratan berkas, alur pengajuan, estimasi waktu, biaya, dan saluran pengaduan legalisasi buku nikah atau kutipan akta nikah.

Berkas Administrasi

Persyaratan

  1. 1Buku nikah asli (suami-istri).
  2. 2FC KTP/surat keterangan domisili (suami-istri).
  3. 3FC paspor (bagi WNA).
  4. 4FC Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
  5. 5FC surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur).
  6. 6FC akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  7. 7FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf.
  8. 8Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan:
    • aSurat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-, dan
    • bFC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Catatan: Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian
Alur Pelayanan

Prosedur

  1. 1Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
  2. 2Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta, lantai 9.
  3. 3Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).
  4. 4Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.
  5. 5Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Waktu

  1. Proses pendaftaran: 5 menit
  2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen: minimal 30 menit, maksimal 3 hari
  3. Proses legalisasi dan penyerahan dokumen: 10 menit

Biaya

0,-Tidak dipungut biaya (gratis)

Produk

Dokumen buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir

Pengaduan

CALL CENTER146
WHATSAPP0811-1068-3146
APLIKASIAplikasi Pusaka, menu Live Agent
Infografis Resmi

Poster "STANDAR PELAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH"

Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Infografis Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah Ditjen Bimas Islam Kemenag RIBuka Gambar Resolusi Penuh
Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah — بيماس إسلام — المديرية العامة لإرشاد المجتمع الإسلامي