MAU NIKAH? Ini Prosedurnya

Alur pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

Panduan Resmi Bimas Islam

MAU NIKAH? Ini Prosedurnya

Ikuti alur dan prosedur resmi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

1

DATANG KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT

  • ASurat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
  • BFotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  • CSurat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2

PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH OLEH PETUGAS KUA

  • AVerifikasi data
  • BKelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3

MENGIKUTI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)

Konsultasikan dengan KUA setempat

4

BIAYA NIKAH

  • ANikah di KUA Rp. 0,-
  • BPelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari & jam kerja
  • CNikah di luar KUA Rp. 600.000,-
5

PELAKSANAAN AKAD NIKAH

Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah

Alhamdulillah, kamu & dia kini sudah halal..!

Layanan Pengaduan

Infografis Resmi

Poster Panduan "MAU NIKAH? Ini Prosedurnya"

Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Infografis MAU NIKAH Ini Prosedurnya Bimas Islam Kemenag RIBuka Gambar Resolusi Penuh