Berikut dokumen yang umumnya diperlukan untuk pendaftaran nikah di KUA Kecamatan. Pastikan membawa dokumen asli dan salinan sesuai kebutuhan verifikasi petugas.
Dokumen Utama
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (Form N1).
- Surat Permohonan Kehendak Nikah (Form N2).
- Surat Persetujuan Mempelai (Form N4).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon suami dan calon istri.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir masing-masing calon mempelai.
- Pas foto calon pengantin ukuran sesuai ketentuan KUA setempat.
Dokumen Tambahan Kondisi Khusus
- Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Surat dispensasi nikah dari pengadilan bagi calon pengantin di bawah batas usia nikah.
- Surat izin atasan/komandan untuk anggota TNI/Polri (jika berlaku).
- Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup.
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda cerai mati.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar domisili kecamatan.
Catatan Layanan
- Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya (Rp0).
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan teknis dapat berbeda antar daerah, konfirmasi ke KUA setempat sebelum pendaftaran.
