Dokumen Persyaratan Nikah
Persyaratan Nikah Campuran Bagi Warga Negara Asing (PMA No. 20 Tahun 2019)
Pasal 26
- 1Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 2Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 27
1. Persyaratan pernikahan campuran bagi Warga Negara Asing, meliputi:
- aIzin kedutaan perwakilan dari negara asing bersangkutan;
- bDalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
- cDalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara bersangkutan;
- dIzin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- eMelampirkan foto kopi akta kelahiran;
- fMelampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- gMelampirkan foto kopi paspor;
- hMelampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
- iSemua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
2Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.
Sumber: PMA No. 20 tahun 2019
Infografis Resmi
Buka Gambar Resolusi Penuh
Poster "Persyaratan NIKAH CAMPURAN Bagi Warga Negara Asing"
Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI (PMA No. 20 Tahun 2019).
Buka Gambar Resolusi Penuh