Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Dokumen Persyaratan Nikah

Daftar dokumen persyaratan nikah di KUA beserta ketentuan kondisi khusus.

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan untuk pendaftaran nikah di KUA Kecamatan. Pastikan membawa dokumen asli dan salinan sesuai kebutuhan verifikasi petugas.

Dokumen Utama

  • Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (Form N1).
  • Surat Permohonan Kehendak Nikah (Form N2).
  • Surat Persetujuan Mempelai (Form N4).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon suami dan calon istri.
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir masing-masing calon mempelai.
  • Pas foto calon pengantin ukuran sesuai ketentuan KUA setempat.

Dokumen Tambahan Kondisi Khusus

  • Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  • Surat dispensasi nikah dari pengadilan bagi calon pengantin di bawah batas usia nikah.
  • Surat izin atasan/komandan untuk anggota TNI/Polri (jika berlaku).
  • Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup.
  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda cerai mati.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar domisili kecamatan.

Catatan Layanan

  • Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya (Rp0).
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Persyaratan teknis dapat berbeda antar daerah, konfirmasi ke KUA setempat sebelum pendaftaran.