Berikut dokumen yang umumnya diperlukan untuk pendaftaran nikah di KUA Kecamatan. Pastikan membawa dokumen asli dan salinan sesuai kebutuhan verifikasi petugas.

Dokumen Utama

  • Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (Form N1).
  • Surat Permohonan Kehendak Nikah (Form N2).
  • Surat Persetujuan Mempelai (Form N4).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon suami dan calon istri.
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir masing-masing calon mempelai.
  • Pas foto calon pengantin ukuran sesuai ketentuan KUA setempat.

Dokumen Tambahan Kondisi Khusus

  • Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  • Surat dispensasi nikah dari pengadilan bagi calon pengantin di bawah batas usia nikah.
  • Surat izin atasan/komandan untuk anggota TNI/Polri (jika berlaku).
  • Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup.
  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda cerai mati.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar domisili kecamatan.

Catatan Layanan

  • Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya (Rp0).
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Persyaratan teknis dapat berbeda antar daerah, konfirmasi ke KUA setempat sebelum pendaftaran.