Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Layanan Pencatatan Nikah

Pendaftaran, prosedur, persyaratan dokumen, hingga legalisasi buku nikah — terintegrasi dengan SIMKAH dan 5.954 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.

Alur Layanan

4 Langkah Mudah Mencatatkan Pernikahan

01

Daftar Online

Calon pengantin mendaftar via SIMKAH atau datang langsung ke KUA Kecamatan domisili. Lengkapi data dan unggah dokumen.

15 menit
02

Verifikasi Dokumen

Petugas KUA memverifikasi kelengkapan dokumen N1, N2, N3, N4, dan dokumen pendukung lainnya.

1-3 hari kerja
03

Penjadwalan & Bimbingan

Penjadwalan akad nikah dan kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan (BIMWIN) minimal 1 sesi.

7-10 hari sebelum akad
04

Akad & Pencatatan

Akad nikah dilangsungkan, lalu Buku Nikah dan Kutipan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA.

Hari H
Persiapan

Dokumen yang Harus Disiapkan

N1

Surat Pengantar RT/RW

Dari kelurahan/desa domisili calon pengantin

N2

Surat Asal Usul

Surat keterangan asal usul calon pengantin

N3

Surat Persetujuan Mempelai

Persetujuan kedua calon pengantin di hadapan PPN

N4

Surat Izin Orang Tua

Untuk calon pengantin di bawah 21 tahun

KTP

KTP Kedua Calon

KTP elektronik calon pengantin dan orang tua

KK

Kartu Keluarga

KK calon pengantin dan orang tua

AKTA

Akta Kelahiran

Akta kelahiran kedua calon pengantin

BIMWIN

Sertifikat BIMWIN

Bukti telah mengikuti Bimbingan Perkawinan

FOTO

Pas Foto 2x3 & 4x6

Latar belakang biru, masing-masing 4 lembar

MAHAR

Surat Pernyataan Mahar

Jenis dan jumlah mahar yang disepakati

Update Terbaru

Kabar & Kebijakan Terkini

Semua Update
KUA Pilihan

KUA dengan Pelayanan Terbaik

KUA Kecamatan MentengPelayanan Prima

KUA Kecamatan Menteng

Menteng, DKI Jakarta

4.9·412 layanan/bulan
KUA Kecamatan CibinongBIMWIN Aktif

KUA Kecamatan Cibinong

Cibinong, Jawa Barat

4.8·389 layanan/bulan
KUA Kecamatan GubengDigital Ready

KUA Kecamatan Gubeng

Gubeng, Jawa Timur

4.8·356 layanan/bulan
KUA Kecamatan Bandung Wetan

KUA Kecamatan Bandung Wetan

Bandung Wetan, Jawa Barat

4.7·321 layanan/bulan
Pertanyaan Umum

Hal yang Sering Ditanyakan

Semua FAQ
Bagaimana cara mendaftar nikah di KUA?

<p>Pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan dua cara:</p><ol><li><strong>Online</strong> melalui portal KUA Digital atau aplikasi SAMINA dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.</li><li><strong>Langsung</strong> datang ke KUA setempat membawa dokumen asli persyaratan nikah.</li></ol><p>Persyaratan: KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Izin Orang Tua (jika di bawah 21 tahun), Pas foto, dan Surat Rekomendasi Nikah (jika nikah di luar wilayah KUA).</p>

Berapa biaya pencatatan nikah di KUA?

<p>Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 dan perubahannya, biaya pencatatan nikah di KUA adalah:</p><ul><li><strong>Gratis (Rp 0)</strong> — jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja</li><li><strong>Rp 600.000</strong> — jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja</li></ul><p>Biaya Rp 600.000 disetorkan langsung ke kas negara melalui bank/pos. Tidak ada pungutan liar di luar ketentuan tersebut.</p>

Apa saja syarat menjadi penghulu KUA?

<p>Syarat menjadi penghulu (PPN — Petugas Pencatat Nikah) di KUA:</p><ol><li>PNS Kementerian Agama</li><li>Beragama Islam</li><li>Pendidikan minimal S1 Syariah/Hukum Islam/PAI</li><li>Mengikuti diklat fungsional penghulu</li><li>Lulus sertifikasi kompetensi penghulu</li><li>Memahami fiqih munakahat secara mendalam</li><li>Memiliki kemampuan komunikasi dan bimbingan yang baik</li></ol>

Bagaimana cara melakukan isbat nikah?

<p>Isbat nikah (pengesahan nikah) dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat di KUA. Prosedurnya:</p><ol><li>Mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat</li><li>Menyertakan bukti-bukti pernikahan (surat nikah dari penghulu, saksi, foto)</li><li>Membayar biaya perkara (sesuai ketentuan pengadilan)</li><li>Mengikuti sidang penetapan</li></ol><p>Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA setempat.</p>

Bagaimana cara melaporkan penyimpangan ajaran agama?

<p>Jika Anda menemukan indikasi penyimpangan ajaran agama atau aliran sesat, dapat dilaporkan melalui:</p><ol><li>Melapor ke KUA setempat</li><li>Melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota</li><li>Melapor ke Kantor Wilayah Kemenag provinsi</li><li>Menghubungi Kepolisian setempat</li></ol><p>Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Aliran Kepercayaan (PAKEM) yang terdiri dari unsur Kemenag, Kejaksaan, dan Kepolisian.</p>

💍 Siap Mendaftarkan Pernikahan?

Mulai Daftar via SIMKAH Sekarang

Sistem pendaftaran online terintegrasi dengan Dukcapil, KUA Kecamatan, dan tanda tangan elektronik resmi. Hemat waktu, anti-antri.