Layanan Pencatatan Nikah
Pendaftaran, prosedur, persyaratan dokumen, hingga legalisasi buku nikah — terintegrasi dengan SIMKAH dan 5.954 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.
Empat Langkah Pernikahan Anda
Dari pendaftaran online hingga legalisasi buku nikah untuk keperluan internasional.
Daftar Nikah
Pendaftaran pernikahan secara online melalui SIMKAH v4.0. Hemat waktu, kurangi antrian, terintegrasi dengan Dukcapil.
Buka SIMKAHPersyaratan Nikah
Daftar lengkap N1, N2, N3, N4 dan dokumen pendukung yang wajib disiapkan calon pengantin.
Lihat PersyaratanProsedur Layanan
Tata cara dan alur layanan pernikahan di KUA Kecamatan dari pendaftaran hingga akad.
Lihat AlurLegalisasi Buku Nikah
Legalisasi buku nikah untuk keperluan luar negeri dan SK nikah dari Konsuler/Atase Agama.
Info Legalisasi4 Langkah Mudah Mencatatkan Pernikahan
Daftar Online
Calon pengantin mendaftar via SIMKAH atau datang langsung ke KUA Kecamatan domisili. Lengkapi data dan unggah dokumen.
15 menitVerifikasi Dokumen
Petugas KUA memverifikasi kelengkapan dokumen N1, N2, N3, N4, dan dokumen pendukung lainnya.
1-3 hari kerjaPenjadwalan & Bimbingan
Penjadwalan akad nikah dan kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan (BIMWIN) minimal 1 sesi.
7-10 hari sebelum akadAkad & Pencatatan
Akad nikah dilangsungkan, lalu Buku Nikah dan Kutipan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA.
Hari HDokumen yang Harus Disiapkan
Surat Pengantar RT/RW
Dari kelurahan/desa domisili calon pengantin
Surat Asal Usul
Surat keterangan asal usul calon pengantin
Surat Persetujuan Mempelai
Persetujuan kedua calon pengantin di hadapan PPN
Surat Izin Orang Tua
Untuk calon pengantin di bawah 21 tahun
KTP Kedua Calon
KTP elektronik calon pengantin dan orang tua
Kartu Keluarga
KK calon pengantin dan orang tua
Akta Kelahiran
Akta kelahiran kedua calon pengantin
Sertifikat BIMWIN
Bukti telah mengikuti Bimbingan Perkawinan
Pas Foto 2x3 & 4x6
Latar belakang biru, masing-masing 4 lembar
Surat Pernyataan Mahar
Jenis dan jumlah mahar yang disepakati
Kabar & Kebijakan Terkini
KUA dengan Pelayanan Terbaik
KUA Kecamatan Menteng
Menteng, DKI Jakarta
KUA Kecamatan Cibinong
Cibinong, Jawa Barat
KUA Kecamatan Gubeng
Gubeng, Jawa Timur
KUA Kecamatan Bandung Wetan
Bandung Wetan, Jawa Barat
Hal yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara mendaftar nikah di KUA?
<p>Pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan dua cara:</p><ol><li><strong>Online</strong> melalui portal KUA Digital atau aplikasi SAMINA dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.</li><li><strong>Langsung</strong> datang ke KUA setempat membawa dokumen asli persyaratan nikah.</li></ol><p>Persyaratan: KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Izin Orang Tua (jika di bawah 21 tahun), Pas foto, dan Surat Rekomendasi Nikah (jika nikah di luar wilayah KUA).</p>
Berapa biaya pencatatan nikah di KUA?
<p>Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 dan perubahannya, biaya pencatatan nikah di KUA adalah:</p><ul><li><strong>Gratis (Rp 0)</strong> — jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja</li><li><strong>Rp 600.000</strong> — jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja</li></ul><p>Biaya Rp 600.000 disetorkan langsung ke kas negara melalui bank/pos. Tidak ada pungutan liar di luar ketentuan tersebut.</p>
Apa saja syarat menjadi penghulu KUA?
<p>Syarat menjadi penghulu (PPN — Petugas Pencatat Nikah) di KUA:</p><ol><li>PNS Kementerian Agama</li><li>Beragama Islam</li><li>Pendidikan minimal S1 Syariah/Hukum Islam/PAI</li><li>Mengikuti diklat fungsional penghulu</li><li>Lulus sertifikasi kompetensi penghulu</li><li>Memahami fiqih munakahat secara mendalam</li><li>Memiliki kemampuan komunikasi dan bimbingan yang baik</li></ol>
Bagaimana cara melakukan isbat nikah?
<p>Isbat nikah (pengesahan nikah) dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat di KUA. Prosedurnya:</p><ol><li>Mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat</li><li>Menyertakan bukti-bukti pernikahan (surat nikah dari penghulu, saksi, foto)</li><li>Membayar biaya perkara (sesuai ketentuan pengadilan)</li><li>Mengikuti sidang penetapan</li></ol><p>Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA setempat.</p>
Bagaimana cara melaporkan penyimpangan ajaran agama?
<p>Jika Anda menemukan indikasi penyimpangan ajaran agama atau aliran sesat, dapat dilaporkan melalui:</p><ol><li>Melapor ke KUA setempat</li><li>Melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota</li><li>Melapor ke Kantor Wilayah Kemenag provinsi</li><li>Menghubungi Kepolisian setempat</li></ol><p>Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Aliran Kepercayaan (PAKEM) yang terdiri dari unsur Kemenag, Kejaksaan, dan Kepolisian.</p>
