Berikut alur umum layanan nikah di KUA Kecamatan. Prosedur dapat memiliki penyesuaian teknis di tiap wilayah sesuai ketentuan setempat.
Alur Layanan
- Siapkan dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Daftarkan pernikahan melalui SIMKAH atau datang ke KUA Kecamatan.
- Petugas KUA melakukan verifikasi berkas calon pengantin.
- Tentukan jadwal, lokasi akad, serta penghulu yang bertugas.
- Laksanakan pemeriksaan nikah (jika diperlukan) dan bimbingan perkawinan.
- Pelaksanaan akad nikah pada jadwal yang disepakati.
- Penerbitan buku nikah setelah akad dan pencatatan selesai.
Waktu Pendaftaran
- Pendaftaran dianjurkan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.
- Untuk kebutuhan mendesak, konsultasikan langsung dengan KUA setempat agar dipandu mekanisme percepatan yang diperbolehkan.
Biaya Layanan
- Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Rp0.
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: dikenakan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Rujukan layanan: menu resmi Bimas Islam bagian Layanan Nikah, khususnya Prosedur Layanan Nikah.
