Bimas IslamKementerian Agama RI

Berikut alur umum layanan nikah di KUA Kecamatan. Prosedur dapat memiliki penyesuaian teknis di tiap wilayah sesuai ketentuan setempat.

Alur Layanan

  1. Siapkan dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Daftarkan pernikahan melalui SIMKAH atau datang ke KUA Kecamatan.
  3. Petugas KUA melakukan verifikasi berkas calon pengantin.
  4. Tentukan jadwal, lokasi akad, serta penghulu yang bertugas.
  5. Laksanakan pemeriksaan nikah (jika diperlukan) dan bimbingan perkawinan.
  6. Pelaksanaan akad nikah pada jadwal yang disepakati.
  7. Penerbitan buku nikah setelah akad dan pencatatan selesai.

Waktu Pendaftaran

  • Pendaftaran dianjurkan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.
  • Untuk kebutuhan mendesak, konsultasikan langsung dengan KUA setempat agar dipandu mekanisme percepatan yang diperbolehkan.

Biaya Layanan

  • Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Rp0.
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: dikenakan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

Rujukan layanan: menu resmi Bimas Islam bagian Layanan Nikah, khususnya Prosedur Layanan Nikah.