Bandung, Bimas Islam — Sebanyak 19.149 data mustahik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tercatat dalam integrasi data zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL), dengan total penyaluran mencapai Rp51,33 miliar. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan integrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan dan mengukur kontribusi zakat terhadap penanggulangan kemiskinan.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) 2026 di Balai Diklat Keagamaan Bandung, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini diikuti BAZNAS Provinsi Jawa Barat serta BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Waryono mengatakan, integrasi data menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola ZIS-DSKL. Data yang terhubung dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh mustahik yang tepat sekaligus mengurangi duplikasi penyaluran antarprogram.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya integrasi data untuk mencegah tumpang tindih penyaluran bantuan dan memastikan dana sosial keagamaan tepat sasaran. Menurutnya, pembenahan data dapat membantu menjangkau masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sekaligus mencegah penerima memperoleh bantuan ganda dari berbagai lembaga.
“Integrasi data menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran ZIS-DSKL tepat sasaran. Dengan data yang terhubung, penyaluran bantuan dapat dipantau dan kontribusi zakat terhadap penanggulangan kemiskinan dapat diukur secara lebih baik,” ujar Waryono.
Integrasi data ZIS-DSKL dengan DTSEN difasilitasi melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat dan Wakaf (SIMZAT). Kemenag bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas juga telah meluncurkan Satu Data ZIS-DSKL untuk menyinkronkan data dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan.
Untuk mendukung integrasi tersebut, seluruh BAZNAS perlu menunjuk penanggung jawab atau person in charge (PIC). Pengelolaan data juga harus memperhatikan kerahasiaan informasi penerima manfaat. Selain itu, pencocokan data secara berkala, termasuk setiap enam bulan, direncanakan untuk memastikan kesesuaian data penerima manfaat dengan informasi penghimpunan dan penyaluran dana.
Waryono juga mendorong BAZNAS mengelompokkan program penyaluran dan pendayagunaan ZIS-DSKL ke dalam sejumlah klaster, yaitu perumahan dan sanitasi, kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta dakwah dan advokasi. Pengelompokan ini diharapkan memudahkan pengukuran kontribusi zakat terhadap berbagai bidang pembangunan.
Di sektor pendidikan, program beasiswa yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil zakat berpotensi dihimpun dalam sistem pendataan terintegrasi. Dengan begitu, kontribusi zakat terhadap pengembangan sumber daya manusia dapat dipetakan secara lebih menyeluruh.
Penguatan tata kelola ZIS-DSKL tersebut mengacu pada sejumlah kebijakan, antara lain Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 885 Tahun 2026.
Melalui BCL 2026, BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat diharapkan memperkuat kolaborasi serta menetapkan target program yang terukur. BAZNAS provinsi didorong menjangkau sekurang-kurangnya empat kabupaten/kota, sedangkan BAZNAS kabupaten/kota menargetkan jangkauan minimal dua kecamatan.
Integrasi data dan penguatan tata kelola diharapkan meningkatkan ketepatan penyaluran ZIS-DSKL sekaligus memperjelas kontribusinya terhadap penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



