Pemberdayaan Zakat & Wakaf
Pengelolaan zakat dan wakaf nasional yang transparan, akuntabel, dan profesional — terhubung dengan 634 LAZNAS dan SIWAK.
Layanan Utama
Empat Pilar Pemberdayaan Zakat & Wakaf
Dari kalkulator zakat hingga sistem informasi wakaf nasional — semua terintegrasi resmi.
Tools
Kalkulator Zakat
Hitung zakat profesi, mal, perdagangan, dan emas otomatis sesuai standar BAZNAS.
Lihat SelengkapnyaLayanan
Wakaf Uang
Daftar wakaf uang melalui LKS-PWU resmi, bisa nominal kecil mulai Rp 10.000.
Lihat SelengkapnyaPerizinan
Perizinan LAZ
Permohonan izin operasional Lembaga Amil Zakat tingkat nasional, provinsi, kab/kota.
Lihat SelengkapnyaProgram Unggulan
Semua ProgramProgram Penyaluran Zakat Nasional
Penyaluran zakat melalui program-program berdampak luas yang menyentuh 8 ashnaf mustahik.
Program Penanggulangan Kemiskinan
Bantuan modal usaha untuk mustahik produktif
Beasiswa Indonesia Cerdas
Beasiswa pendidikan untuk anak yatim & dhuafa
Bantuan Kesehatan Mustahik
Subsidi pengobatan & operasi untuk mustahik
Pertanyaan Umum
Yang Sering Ditanyakan Tentang Zakat
Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?
Zakat fitrah dibayar di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri sebesar 2,5 kg/3,5 liter makanan pokok per jiwa. Zakat mal dibayar atas harta yang dimiliki (uang, emas, dagang, dll) yang sudah mencapai nisab dan haul.
Berapa nisab zakat penghasilan?
Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas. Tarif: 2,5% dari penghasilan bersih per bulan jika melebihi nisab. Contoh: dengan harga emas Rp 1,1 juta/gram, nisab ≈ Rp 93,5 juta/tahun atau Rp 7,8 juta/bulan.
Apakah LAZNAS dipotong fee operasional?
Ya, LAZNAS resmi diperbolehkan menggunakan maksimal 12,5% dari zakat untuk operasional (1/8 sesuai mustahik amil). Pastikan menyalurkan ke LAZNAS yang sudah berizin Kemenag.
