Bimas Islam
Bimas IslamMinistry of Religious Affairs of Indonesia
HomeNewsServicesProfileGalleryPartner Links
Portal Bimas Islam

Services

HOHomeNENewsSEServicesPRProfileGAGalleryPAPartner Links
Bimas Islam
Bimas Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Portal resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Menyajikan layanan publik, informasi keagamaan, dan publikasi resmi untuk umat Islam Indonesia.

Layanan

  • Info Publik
  • Info Nikah
  • Info Masjid
  • Jadwal Sholat
  • Konsultasi Syariah
  • Regulasi

Profil

  • Tentang Kami
  • Struktur Organisasi
  • Pejabat
  • Visi & Misi
  • Maklumat Pelayanan

Bantuan

  • Hubungi Kami
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Link Mitra
© 2026Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam · Kementerian Agama Republik Indonesia
Kemenag RI

Bimas Islam

Directorate General of Islamic Community Guidance
Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia
Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Central Jakarta

Services

Prayer ScheduleMarriage InfoMosque InfoZakat & Waqf InfoSharia Consultation

Information

NewsRegulations & Important InfoProfileGalleryIslamic Guidance Data

Contact

ComplaintsFAQPartner LinksPublic Info
© 2026 Bimas Islam — Ditjen Bimas Islam MoRA·Privacy Policy·Cookie Settings

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Bimas Islam

Bagaimana cara mendaftar nikah di KUA?

Pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Online melalui portal KUA Digital atau aplikasi SAMINA dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  2. Langsung datang ke KUA setempat membawa dokumen asli persyaratan nikah.

Persyaratan: KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Izin Orang Tua (jika di bawah 21 tahun), Pas foto, dan Surat Rekomendasi Nikah (jika nikah di luar wilayah KUA).

Berapa biaya pencatatan nikah di KUA?

Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 dan perubahannya, biaya pencatatan nikah di KUA adalah:

  • Gratis (Rp 0) — jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja
  • Rp 600.000 — jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja

Biaya Rp 600.000 disetorkan langsung ke kas negara melalui bank/pos. Tidak ada pungutan liar di luar ketentuan tersebut.

Bagaimana cara cek legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ)?

Untuk memeriksa legalitas LAZ, Anda dapat:

  • Mengunjungi portal resmi Kemenag di https://bimasislam.kemenag.go.id
  • Menghubungi Kantor Wilayah Kemenag provinsi setempat
  • Memeriksa daftar LAZ resmi yang dipublikasikan oleh BAZNAS

Pastikan LAZ memiliki izin operasional yang masih berlaku. Jangan menyalurkan zakat ke lembaga yang tidak terdaftar resmi.

Apa saja syarat menjadi penghulu KUA?

Syarat menjadi penghulu (PPN — Petugas Pencatat Nikah) di KUA:

  1. PNS Kementerian Agama
  2. Beragama Islam
  3. Pendidikan minimal S1 Syariah/Hukum Islam/PAI
  4. Mengikuti diklat fungsional penghulu
  5. Lulus sertifikasi kompetensi penghulu
  6. Memahami fiqih munakahat secara mendalam
  7. Memiliki kemampuan komunikasi dan bimbingan yang baik

Apakah sholat Jumat boleh dilaksanakan di rumah saat pandemi?

Dalam kondisi darurat seperti pandemi, ulama memperbolehkan sholat Jumat diganti sholat Dhuhur di rumah bagi mereka yang berada di zona merah atau memiliki gejala. Namun bagi yang sehat dan berada di zona aman, sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan ini merujuk pada fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Bagaimana cara melakukan isbat nikah?

Isbat nikah (pengesahan nikah) dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat di KUA. Prosedurnya:

  1. Mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat
  2. Menyertakan bukti-bukti pernikahan (surat nikah dari penghulu, saksi, foto)
  3. Membayar biaya perkara (sesuai ketentuan pengadilan)
  4. Mengikuti sidang penetapan

Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA setempat.

Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Zakat Fitrah:

  • Wajib dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri
  • Besaran: 2,5 kg beras (atau makanan pokok) per jiwa
  • Bisa dibayarkan dalam bentuk uang setara harga beras

Zakat Mal:

  • Wajib dibayarkan jika harta mencapai nisab dan haul
  • Besaran: 2,5% dari total harta
  • Dibayarkan kapan saja saat syarat terpenuhi

Bagaimana tata cara wakaf uang yang benar?

Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk tunai yang dikelola untuk menghasilkan manfaat bagi mauquf alaih (penerima manfaat). Tata caranya:

  1. Menentukan niat wakaf (waqif)
  2. Menyalurkan uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk
  3. Nilai wakaf minimal sesuai ketentuan masing-masing lembaga (umumnya Rp 100.000)
  4. Mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti

Uang wakaf akan dikelola secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk program sosial dan pemberdayaan umat.

Apa itu Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB)?

Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) adalah instrumen pengukuran tingkat kerukunan umat beragama di Indonesia yang dikembangkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Tiga dimensi utama KUB:

  1. Komitmen kebangsaan — penerimaan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Toleransi — sikap menghormati perbedaan agama dan kepercayaan
  3. Anti-kekerasan — menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama

Hasil survei KUB dipublikasikan setiap tahun dan menjadi acuan kebijakan kerukunan umat beragama nasional.

Bagaimana cara melaporkan penyimpangan ajaran agama?

Jika Anda menemukan indikasi penyimpangan ajaran agama atau aliran sesat, dapat dilaporkan melalui:

  1. Melapor ke KUA setempat
  2. Melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  3. Melapor ke Kantor Wilayah Kemenag provinsi
  4. Menghubungi Kepolisian setempat

Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Aliran Kepercayaan (PAKEM) yang terdiri dari unsur Kemenag, Kejaksaan, dan Kepolisian.