Kebijakan Privasi
Terakhir diperbarui: 1 Juni 2026
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI ("Kami") berkomitmen untuk melindungi privasi dan data pribadi Anda. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa untuk pengunjung dari kawasan Eropa.
Dengan mengakses dan menggunakan portal Bimas Islam (https://bimasislam.kemenag.go.id), Anda menyetujui praktik pemrosesan data yang dijelaskan dalam kebijakan ini.
Pengendali Data
Pengendali data untuk portal ini adalah:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6 Jakarta Pusat 10340
Untuk pertanyaan terkait privasi data, hubungi kami melalui informasi kontak di bagian bawah halaman ini.
Data yang Kami Kumpulkan
Kami mengumpulkan data berikut berdasarkan aktivitas Anda di portal ini:
| Kategori | Data yang Dikumpulkan | Tujuan | Dasar Hukum | Retensi |
|---|---|---|---|---|
| Analitik Publik | IP (dihash), User-Agent (dihash), halaman yang dikunjungi, referrer | Statistik kunjungan dan analitik portal publik | Kepentingan umum (Pasal 4(3)c UU PDP) | 1 tahun |
| Akun Admin | Nama, email, username, password (dihash), NIK (opsional), nomor telepon (opsional) | Autentikasi dan manajemen akun pengelola konten | Kewajiban kontraktual (Pasal 4(3)b UU PDP) | Selama akun aktif + 5 tahun |
| Konten Publikasi | Nama reporter dan fotografer (metadata artikel) | Kredit publikasi konten berita | Kepentingan umum (Pasal 4(3)c UU PDP) | Sesuai masa publikasi arsip |
| Preferensi Browser | Tema (terang/gelap), preferensi bahasa | Personalisasi pengalaman pengguna | Necessary (cookie esensial) | Sampai pengguna menghapus |
Pengelolaan Cookie
Portal ini menggunakan cookie dan teknologi penyimpanan browser untuk berbagai tujuan. Cookie adalah file kecil yang disimpan di perangkat Anda. Kami mengklasifikasikan cookie sebagai berikut:
Anda dapat mengelola preferensi cookie kapan saja melalui Pengaturan Cookie.
| Kategori | Nama Cookie | Tujuan | Masa Berlaku |
|---|---|---|---|
| Esensial | bimas_admin_* tokens, theme, locale | Diperlukan untuk fungsi dasar situs, autentikasi admin, dan preferensi pengguna | Session / 30 hari |
| Fungsional | (belum digunakan) | Menyimpan preferensi pengguna untuk meningkatkan pengalaman | - |
| Analitik | Visitor tracking (internal API) | Statistik kunjungan untuk meningkatkan layanan (data di-anonimkan) | 1 tahun (database) |
Dasar Hukum Pemrosesan
Kami memproses data pribadi Anda berdasarkan dasar hukum berikut:
- Kewajiban Kontraktual: Pemrosesan data yang diperlukan untuk menyediakan layanan admin dan fitur portal.
- Kepentingan Umum: Pemrosesan data untuk menjalankan tugas pelayanan publik Kementerian Agama.
- Kewajiban Hukum: Pemrosesan data untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Persetujuan (Consent): Untuk cookie non-esensial (analitik), kami meminta persetujuan Anda melalui banner cookie.
Hak Subjek Data
Sesuai dengan UU PDP dan GDPR, Anda memiliki hak-hak berikut:
- Hak Akses: Meminta informasi tentang data pribadi yang kami proses.
- Hak Perbaikan: Meminta perbaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
- Hak Penghapusan: Meminta penghapusan data pribadi Anda dalam kondisi tertentu.
- Hak Pembatasan: Meminta pembatasan pemrosesan data pribadi Anda.
- Hak Portabilitas: Meminta salinan data pribadi Anda dalam format terstruktur.
- Hak Menarik Persetujuan: Menarik persetujuan kapan saja tanpa mempengaruhi legalitas pemrosesan sebelumnya.
Untuk mengajukan permintaan hak subjek data, hubungi kami di [email protected]
Retensi Data
Kami menyimpan data pribadi hanya selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Data visitor tracking dianonimkan dan disimpan maksimal 1 tahun. Log consent disimpan selama 5 tahun untuk kepentingan audit. Data akun admin disimpan selama akun aktif ditambah 5 tahun setelah nonaktif. Data yang tidak diperlukan lagi akan dihapus atau dianonimkan secara berkala.
Keamanan Data
Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi Anda, termasuk enkripsi (bcrypt untuk password, AES untuk TOTP secret), kontrol akses berbasis peran (RBAC), logging audit, HTTPS, dan proteksi terhadap akses tidak sah.
Pihak Ketiga
Saat ini portal Bimas Islam tidak menggunakan layanan pihak ketiga untuk pelacakan atau analitik eksternal. Semua data diproses secara internal. Tipografi utama memakai stack font lokal sehingga tidak ada permintaan eksternal ke server font.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diberitahukan melalui portal ini. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini dengan tanggal pembaruan yang tercantum di bagian atas.
Kontak
Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin mengajukan permintaan hak subjek data, hubungi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340
Email: [email protected]
Telepon: (021) 381 1234
