Bimas IslamKementerian Agama RI

Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 1 Juni 2026

Pendahuluan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI ("Kami") berkomitmen untuk melindungi privasi dan data pribadi Anda. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa untuk pengunjung dari kawasan Eropa.

Dengan mengakses dan menggunakan portal Bimas Islam (https://bimasislam.kemenag.go.id), Anda menyetujui praktik pemrosesan data yang dijelaskan dalam kebijakan ini.

Pengendali Data

Pengendali data untuk portal ini adalah:

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6 Jakarta Pusat 10340

Untuk pertanyaan terkait privasi data, hubungi kami melalui informasi kontak di bagian bawah halaman ini.

Data yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan data berikut berdasarkan aktivitas Anda di portal ini:

KategoriData yang DikumpulkanTujuanDasar HukumRetensi
Analitik PublikIP (dihash), User-Agent (dihash), halaman yang dikunjungi, referrerStatistik kunjungan dan analitik portal publikKepentingan umum (Pasal 4(3)c UU PDP)1 tahun
Akun AdminNama, email, username, password (dihash), NIK (opsional), nomor telepon (opsional)Autentikasi dan manajemen akun pengelola kontenKewajiban kontraktual (Pasal 4(3)b UU PDP)Selama akun aktif + 5 tahun
Konten PublikasiNama reporter dan fotografer (metadata artikel)Kredit publikasi konten beritaKepentingan umum (Pasal 4(3)c UU PDP)Sesuai masa publikasi arsip
Preferensi BrowserTema (terang/gelap), preferensi bahasaPersonalisasi pengalaman penggunaNecessary (cookie esensial)Sampai pengguna menghapus

Pengelolaan Cookie

Portal ini menggunakan cookie dan teknologi penyimpanan browser untuk berbagai tujuan. Cookie adalah file kecil yang disimpan di perangkat Anda. Kami mengklasifikasikan cookie sebagai berikut:

Anda dapat mengelola preferensi cookie kapan saja melalui Pengaturan Cookie.

KategoriNama CookieTujuanMasa Berlaku
Esensialbimas_admin_* tokens, theme, localeDiperlukan untuk fungsi dasar situs, autentikasi admin, dan preferensi penggunaSession / 30 hari
Fungsional(belum digunakan)Menyimpan preferensi pengguna untuk meningkatkan pengalaman-
AnalitikVisitor tracking (internal API)Statistik kunjungan untuk meningkatkan layanan (data di-anonimkan)1 tahun (database)

Dasar Hukum Pemrosesan

Kami memproses data pribadi Anda berdasarkan dasar hukum berikut:

  • Kewajiban Kontraktual: Pemrosesan data yang diperlukan untuk menyediakan layanan admin dan fitur portal.
  • Kepentingan Umum: Pemrosesan data untuk menjalankan tugas pelayanan publik Kementerian Agama.
  • Kewajiban Hukum: Pemrosesan data untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  • Persetujuan (Consent): Untuk cookie non-esensial (analitik), kami meminta persetujuan Anda melalui banner cookie.

Hak Subjek Data

Sesuai dengan UU PDP dan GDPR, Anda memiliki hak-hak berikut:

  • Hak Akses: Meminta informasi tentang data pribadi yang kami proses.
  • Hak Perbaikan: Meminta perbaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Hak Penghapusan: Meminta penghapusan data pribadi Anda dalam kondisi tertentu.
  • Hak Pembatasan: Meminta pembatasan pemrosesan data pribadi Anda.
  • Hak Portabilitas: Meminta salinan data pribadi Anda dalam format terstruktur.
  • Hak Menarik Persetujuan: Menarik persetujuan kapan saja tanpa mempengaruhi legalitas pemrosesan sebelumnya.

Untuk mengajukan permintaan hak subjek data, hubungi kami di [email protected]

Retensi Data

Kami menyimpan data pribadi hanya selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Data visitor tracking dianonimkan dan disimpan maksimal 1 tahun. Log consent disimpan selama 5 tahun untuk kepentingan audit. Data akun admin disimpan selama akun aktif ditambah 5 tahun setelah nonaktif. Data yang tidak diperlukan lagi akan dihapus atau dianonimkan secara berkala.

Keamanan Data

Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi Anda, termasuk enkripsi (bcrypt untuk password, AES untuk TOTP secret), kontrol akses berbasis peran (RBAC), logging audit, HTTPS, dan proteksi terhadap akses tidak sah.

Pihak Ketiga

Saat ini portal Bimas Islam tidak menggunakan layanan pihak ketiga untuk pelacakan atau analitik eksternal. Semua data diproses secara internal. Tipografi utama memakai stack font lokal sehingga tidak ada permintaan eksternal ke server font.

Perubahan Kebijakan

Kebijakan privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diberitahukan melalui portal ini. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini dengan tanggal pembaruan yang tercantum di bagian atas.

Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin mengajukan permintaan hak subjek data, hubungi:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340

Email: [email protected]

Telepon: (021) 381 1234