Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan didasari pada prinsip-prinsip:
Maklumat Pelayanan
Kami bertekad untuk memberikan pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Islam yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Pelayanan
- Pelayanan diberikan secara profesional dan tidak diskriminatif.
- Setiap pengaduan atau aspirasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja.
- Informasi pelayanan tersedia secara terbuka melalui website dan media informasi lainnya.
- Prosedur pelayanan dilaksanakan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
- Biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pungutan liar.
Janji Pelayanan
- Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank.
- ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti!
- Loket LAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH di lantai 9, Gedung Kemenag, Jl. MH Thamrin No. 6, pada pukul 08.00-12.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
