Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, penggantian buku nikah dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah, yaitu rusak atau hilang. Untuk buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi saat dihubungi pada Sabtu (3/10/2026).
Sementara untuk buku nikah yang hilang, masyarakat perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Zayadi menjelaskan, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut juga tidak dipungut biaya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa setiap layanan keagamaan Kementerian Agama harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelayanan publik perlu diberikan secara mudah, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Zayadi mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah untuk segera mengurus penerbitan pengganti melalui KUA dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Abu Dhabi Peace Forum, Kemenag Paparkan Strategi Bangun Keluarga Sakinah-Maslahat
Jakarta, Bimas Islam — Pembangunan perdamaian perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga menjadi ruang pertama untuk menanamkan nilai agama, kasih…



