Jakarta, Bimas Islam -- Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementerian Agama akan melakukan kajian terhadap program-program Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Kajian tersebut akan menghasilkan landasan pelaksanaan kebijakan.
Kajian itu mendapat dukungan penuh dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Ia mengungkapkan, kajian tersebut bertujuan agar program yang dijalankan mendapat penilaian dan pengakuan.
“Ini adalah rencana terkait kaji dampak program pemberdayaan zakat dan wakaf, agar program yang dilakukan direktorat mendapat penilaian dan pengakuan,” ujar Waryono dalam pertemuan dengan Puslitbang di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemetaan tata kelola filantropi keagamaan di Indonesia. Mereka juga telah memiliki usulan kebijakan dan kebutuhan untuk kajian zakat dan wakaf.
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam tata kelola filantropi lembaga keagamaan, yaitu tata kelola dari sisi regulasi (terkait perizinan) dan pemanfaatan teknologi," ucap Arfi.
Arfi memberi rekomendasi, dalam kajian zakat, diperlukan analisis tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta optimalisasi penggunaan dana zakat melalui sinergi dengan pemerintah.
Sementara itu, terkait wakaf, terdapat rekomendasi mengkaji peran wakaf dalam pembangunan sosial ekonomi, dan optimalisasi pemanfaatan wakaf untuk pendidikan serta penanggulangan kemiskinan.
Pertemuan ini menghasilkan keputusan pembentukan tim kecil dalam tema kajian, serta evaluasi tata kelola zakat dan wakaf. Selain itu, dalam melakukan kajian, akan diundang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Fn/Mr



