Oleh:
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Setiap kali kita memilih makanan yang ramai di FYP, memesan minuman, atau memasukkan skincare ke keranjang, ada pertanyaan yang jarang muncul: siapa memastikan jaminan halal tidak berhenti sebagai tanda di kemasan? Jawabannya tidak sesederhana satu logo atau aplikasi. Ada orang, aturan, dan kerja di daerah yang harus terhubung. Petunjuknya muncul dari sebuah bimtek di Barito Utara.
Pada 31 Agustus 2026, staf kepegawaian Kankemenag Barito Utara mengikuti bimbingan teknis daring tentang pengunggahan dokumen untuk inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Dari luar, ini tampak seperti urusan berkas. Namun, di baliknya ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana menyiapkan orang yang akan membantu tugas pengawasan halal di daerah?
Pertanyaan itu makin dekat menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. PP Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berakhir 17 Oktober 2026. Kategori lain mengikuti tahapannya masing-masing. Tenggat ini menguji apakah petugas, tata kerja, dan dukungan daerah bergerak searah.
Di sinilah Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH), direktorat termuda di lingkungan Ditjen Bimas Islam, mendapat peran penting. Tahun ini adalah tahun kedua perjalanannya. Membangun citra (branding) membantu publik mengenali DJPH dan mandatnya. Namun, setelah dikenal, pertanyaan berikutnya lebih penting: apakah organisasi sudah siap membuat mandat itu terasa dalam layanan sehari-hari?
Dari Dikenal menuju Dipercaya
PMA Nomor 33 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PMA Nomor 16 Tahun 2026, menempatkan DJPH dalam struktur Ditjen Bimas Islam. Bagi pembaca, nomor regulasi ini tidak harus dihafal. Intinya, DJPH memerlukan tata kerja yang menjelaskan siapa mengerjakan apa dan bagaimana tugas pusat terhubung dengan daerah.
Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 memberi kerangka penyelenggaraan JPH di Kanwil, Kankemenag kabupaten/kota, dan KUA. Di daerah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh bidang urusan agama Islam bersama Pengawas JPH dan jabatan fungsional terkait, dengan pertanggungjawaban kepada Dirjen Bimas Islam. Dengan kata sederhana, tugas perlu punya pelaksana, jalur koordinasi, dan tempat melaporkan hasil.
KMA tersebut juga memberi ruang bagi aturan pelaksanaan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. Ruang ini penting untuk memperjelas dukungan bagi pengawas: panduan apa yang dipakai, kepada siapa berkonsultasi, dan bagaimana tugas lintas unit disambungkan. Kejelasan seperti ini membuat energi organisasi muda tumbuh menjadi cara kerja yang konsisten.
Pembagian peran DJPH dan BPJPH perlu jelas. BPJPH menjalankan mandat penyelenggaraan JPH, termasuk layanan teknis sertifikasi. DJPH memperkuat kontribusi Kemenag melalui kebijakan, koordinasi, edukasi, serta dukungan pemantauan dan pelaporan. Kolaborasi terasa manfaatnya ketika warga tahu harus menghubungi siapa dan petugas tahu kapan merujuk persoalan teknis kepada BPJPH.
Inpassing: Pintu Masuk, Bukan Garis Akhir
Inpassing—proses penyesuaian pegawai ke jabatan fungsional—menjadi salah satu langkah menyiapkan Pengawas JPH. Namun, masuk ke jabatan belum otomatis membuat seseorang siap menghadapi semua persoalan. Penempatan perlu melihat kebutuhan wilayah, pemahaman tugas, dukungan teknis, dan pembinaan setelah petugas mulai bekerja.
Dalam rekap DJPH yang penulis terima pada 7 Oktober 2026, tercatat 610 pendaftar: 380 laki-laki dan 230 perempuan. Menurut jenjang, 103 berada pada jenjang pertama, 293 muda, dan 214 madya. Pendidikan: S1 333 orang; S2 263; S3 11; D4 2; D3 1. Angka ini menggambarkan isi rekap, bukan berarti semua pendaftar telah lulus, diangkat, atau ditempatkan. Untuk membaca kesiapan daerah, jumlah tersebut perlu dipadankan dengan tanggal pemutakhiran dan hasil verifikasi.
Pengalaman para calon pengawas tidak bisa diasumsikan seragam. Karena itu, pemetaan perlu mengenali kemampuan administrasi, pemahaman regulasi, pengalaman layanan, komunikasi dengan warga, dan literasi digital. Hasilnya menjadi dasar pembinaan yang sesuai kebutuhan, bukan kelas seragam yang menambah beban tanpa menjawab tantangan petugas.
Bimtek di Barito Utara menunjukkan langkah awal tersebut. Staf kepegawaian belajar menyiapkan dan mengunggah dokumen pendaftaran. Itu penting, tetapi belum menjadi bukti bahwa seluruh daerah sudah siap atau seluruh calon telah menjadi pengawas. Kesiapan tumbuh bertahap: dari persiapan administrasi, seleksi dan penempatan, sampai pengenalan tugas serta pendampingan di lapangan.
Riset Sari dan Iswara (2023) tentang kapasitas pemerintah daerah di Kebumen memberi cermin tambahan. Studi itu menemukan kapasitas hukum pemerintah daerah berkembang, sementara pemberdayaan masyarakat dan penggunaan aplikasi sertifikasi halal masih menghadapi tantangan. Kebumen tentu tidak mewakili semua daerah. Namun, temuan ini mengingatkan bahwa aturan dan jabatan perlu disertai kemampuan membantu masyarakat serta menggunakan sarana kerja yang tersedia.
Dalam buku Strategi dalam Krisis, saya dan Siti Sanisah membahas pentingnya kapasitas SDM, komunikasi terbuka, dan pembelajaran selama pelaksanaan (hlm. 260). Konteksnya manajemen pendidikan, tetapi pesannya relevan bagi organisasi yang sedang tumbuh: mandat yang berkembang membutuhkan orang dan cara kerja yang mau belajar dari keadaan di lapangan.
Ujian Sebenarnya: dari Angka ke Kapasitas
Bagi DJPH, pekerjaan setelah branding dapat bergerak melalui tiga langkah yang saling menyambung. Pertama, memperjelas tugas dan hubungan kerja daerah: siapa melakukan apa, berkoordinasi dengan siapa, dan ke mana masalah teknis dirujuk. Kedua, membekali pengawas sesuai peran dan kebutuhan wilayah. Ketiga, membangun pembinaan agar petugas tetap mendapat dukungan setelah ditempatkan.
Pembinaan tidak harus selalu berupa kelas besar. Pendampingan berkala, konsultasi kasus, panduan kerja yang mudah dipakai, dan ruang bertukar pengalaman bisa membantu petugas memahami batas kewenangan serta menentukan langkah berikutnya. Untuk isu di luar kewenangannya, ia perlu tahu jalur rujukan. Untuk warga dan pelaku usaha, ia perlu mampu menjelaskan layanan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Inilah ujian sesungguhnya menjelang WHO 2026: bukan hanya berapa orang yang mendaftar, melainkan apakah angka itu berubah menjadi kemampuan yang hadir di lapangan. Tenggat memberi dorongan; SDM memberi tenaga; tata kerja memberi arah; pembinaan menjaga mutu. Jika satu mata rantai tertinggal, kebingungan mudah jatuh kepada petugas atau pelaku usaha. Jika semuanya tersambung, masyarakat mendapat bantuan yang lebih jelas dan dapat diandalkan.
Al-Qur’an mengingatkan agar amanat disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditegakkan dengan adil (QS An-Nisa [4]:58). Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad saw. mengajarkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829). Dalam tugas publik, amanah tampak ketika petugas memahami mandat, kewenangan dijaga, bimbingan tersedia, dan masyarakat diperlakukan secara wajar.
Saat Sistem Sampai ke Masyarakat
Sebagai ASN sekaligus akademisi, saya melihat tahun kedua DJPH sebagai masa penting untuk bergerak dari pengenalan menuju penguatan kapasitas. Branding membuat publik mengenali DJPH; inpassing menyiapkan sumber daya manusianya; tata kerja memberi arah; pembinaan membantu petugas menjalankan tugas dengan percaya diri dan bertanggung jawab.
Karena itu, kesiapan WHO 2026 layak dibaca sebagai ujian kematangan institusi. Ukurannya bukan hanya apakah jabatan sudah dibentuk. Yang lebih menentukan ialah apakah mandat berubah menjadi kemampuan: petugas siap, penempatan jelas, dukungan tersedia, dan koordinasi menghormati tugas masing-masing lembaga. Di situlah proses administratif menemukan maknanya—ketika kehadiran negara terasa sampai ke daerah.
Kita mungkin tak melihat bagan organisasi di balik produk yang dipilih. Yang terasa justru hal sederhana: informasi mudah dipahami, petugas memberi arahan tepat, dan jalur layanan jelas. Gen Z dapat ikut memeriksa kabar melalui kanal resmi, membantu usaha keluarga mencari rujukan, dan membagikan informasi terverifikasi. Langkah sederhana itu membantu literasi halal tumbuh dalam keputusan sehari-hari. Masyarakat pun lebih mudah merasakan manfaat ketika kerja negara hadir dalam layanan yang jelas. Mari dukung penguatan layanan halal dan terus percaya serta mencintai Kementerian Agama.
*Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Agama
Pada 31 Agustus 2026, staf kepegawaian Kankemenag Barito Utara mengikuti bimbingan teknis daring tentang pengunggahan dokumen untuk inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Dari luar, ini tampak seperti urusan berkas. Namun, di baliknya ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana menyiapkan orang yang akan membantu tugas pengawasan halal di daerah?
Pertanyaan itu makin dekat menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. PP Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berakhir 17 Oktober 2026. Kategori lain mengikuti tahapannya masing-masing. Tenggat ini menguji apakah petugas, tata kerja, dan dukungan daerah bergerak searah.
Di sinilah Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH), direktorat termuda di lingkungan Ditjen Bimas Islam, mendapat peran penting. Tahun ini adalah tahun kedua perjalanannya. Membangun citra (branding) membantu publik mengenali DJPH dan mandatnya. Namun, setelah dikenal, pertanyaan berikutnya lebih penting: apakah organisasi sudah siap membuat mandat itu terasa dalam layanan sehari-hari?
Dari Dikenal menuju Dipercaya
PMA Nomor 33 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PMA Nomor 16 Tahun 2026, menempatkan DJPH dalam struktur Ditjen Bimas Islam. Bagi pembaca, nomor regulasi ini tidak harus dihafal. Intinya, DJPH memerlukan tata kerja yang menjelaskan siapa mengerjakan apa dan bagaimana tugas pusat terhubung dengan daerah.
Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 memberi kerangka penyelenggaraan JPH di Kanwil, Kankemenag kabupaten/kota, dan KUA. Di daerah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh bidang urusan agama Islam bersama Pengawas JPH dan jabatan fungsional terkait, dengan pertanggungjawaban kepada Dirjen Bimas Islam. Dengan kata sederhana, tugas perlu punya pelaksana, jalur koordinasi, dan tempat melaporkan hasil.
KMA tersebut juga memberi ruang bagi aturan pelaksanaan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. Ruang ini penting untuk memperjelas dukungan bagi pengawas: panduan apa yang dipakai, kepada siapa berkonsultasi, dan bagaimana tugas lintas unit disambungkan. Kejelasan seperti ini membuat energi organisasi muda tumbuh menjadi cara kerja yang konsisten.
Pembagian peran DJPH dan BPJPH perlu jelas. BPJPH menjalankan mandat penyelenggaraan JPH, termasuk layanan teknis sertifikasi. DJPH memperkuat kontribusi Kemenag melalui kebijakan, koordinasi, edukasi, serta dukungan pemantauan dan pelaporan. Kolaborasi terasa manfaatnya ketika warga tahu harus menghubungi siapa dan petugas tahu kapan merujuk persoalan teknis kepada BPJPH.
Inpassing: Pintu Masuk, Bukan Garis Akhir
Inpassing—proses penyesuaian pegawai ke jabatan fungsional—menjadi salah satu langkah menyiapkan Pengawas JPH. Namun, masuk ke jabatan belum otomatis membuat seseorang siap menghadapi semua persoalan. Penempatan perlu melihat kebutuhan wilayah, pemahaman tugas, dukungan teknis, dan pembinaan setelah petugas mulai bekerja.
Dalam rekap DJPH yang penulis terima pada 7 Oktober 2026, tercatat 610 pendaftar: 380 laki-laki dan 230 perempuan. Menurut jenjang, 103 berada pada jenjang pertama, 293 muda, dan 214 madya. Pendidikan: S1 333 orang; S2 263; S3 11; D4 2; D3 1. Angka ini menggambarkan isi rekap, bukan berarti semua pendaftar telah lulus, diangkat, atau ditempatkan. Untuk membaca kesiapan daerah, jumlah tersebut perlu dipadankan dengan tanggal pemutakhiran dan hasil verifikasi.
Pengalaman para calon pengawas tidak bisa diasumsikan seragam. Karena itu, pemetaan perlu mengenali kemampuan administrasi, pemahaman regulasi, pengalaman layanan, komunikasi dengan warga, dan literasi digital. Hasilnya menjadi dasar pembinaan yang sesuai kebutuhan, bukan kelas seragam yang menambah beban tanpa menjawab tantangan petugas.
Bimtek di Barito Utara menunjukkan langkah awal tersebut. Staf kepegawaian belajar menyiapkan dan mengunggah dokumen pendaftaran. Itu penting, tetapi belum menjadi bukti bahwa seluruh daerah sudah siap atau seluruh calon telah menjadi pengawas. Kesiapan tumbuh bertahap: dari persiapan administrasi, seleksi dan penempatan, sampai pengenalan tugas serta pendampingan di lapangan.
Riset Sari dan Iswara (2023) tentang kapasitas pemerintah daerah di Kebumen memberi cermin tambahan. Studi itu menemukan kapasitas hukum pemerintah daerah berkembang, sementara pemberdayaan masyarakat dan penggunaan aplikasi sertifikasi halal masih menghadapi tantangan. Kebumen tentu tidak mewakili semua daerah. Namun, temuan ini mengingatkan bahwa aturan dan jabatan perlu disertai kemampuan membantu masyarakat serta menggunakan sarana kerja yang tersedia.
Dalam buku Strategi dalam Krisis, saya dan Siti Sanisah membahas pentingnya kapasitas SDM, komunikasi terbuka, dan pembelajaran selama pelaksanaan (hlm. 260). Konteksnya manajemen pendidikan, tetapi pesannya relevan bagi organisasi yang sedang tumbuh: mandat yang berkembang membutuhkan orang dan cara kerja yang mau belajar dari keadaan di lapangan.
Ujian Sebenarnya: dari Angka ke Kapasitas
Bagi DJPH, pekerjaan setelah branding dapat bergerak melalui tiga langkah yang saling menyambung. Pertama, memperjelas tugas dan hubungan kerja daerah: siapa melakukan apa, berkoordinasi dengan siapa, dan ke mana masalah teknis dirujuk. Kedua, membekali pengawas sesuai peran dan kebutuhan wilayah. Ketiga, membangun pembinaan agar petugas tetap mendapat dukungan setelah ditempatkan.
Pembinaan tidak harus selalu berupa kelas besar. Pendampingan berkala, konsultasi kasus, panduan kerja yang mudah dipakai, dan ruang bertukar pengalaman bisa membantu petugas memahami batas kewenangan serta menentukan langkah berikutnya. Untuk isu di luar kewenangannya, ia perlu tahu jalur rujukan. Untuk warga dan pelaku usaha, ia perlu mampu menjelaskan layanan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Inilah ujian sesungguhnya menjelang WHO 2026: bukan hanya berapa orang yang mendaftar, melainkan apakah angka itu berubah menjadi kemampuan yang hadir di lapangan. Tenggat memberi dorongan; SDM memberi tenaga; tata kerja memberi arah; pembinaan menjaga mutu. Jika satu mata rantai tertinggal, kebingungan mudah jatuh kepada petugas atau pelaku usaha. Jika semuanya tersambung, masyarakat mendapat bantuan yang lebih jelas dan dapat diandalkan.
Al-Qur’an mengingatkan agar amanat disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditegakkan dengan adil (QS An-Nisa [4]:58). Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad saw. mengajarkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829). Dalam tugas publik, amanah tampak ketika petugas memahami mandat, kewenangan dijaga, bimbingan tersedia, dan masyarakat diperlakukan secara wajar.
Saat Sistem Sampai ke Masyarakat
Sebagai ASN sekaligus akademisi, saya melihat tahun kedua DJPH sebagai masa penting untuk bergerak dari pengenalan menuju penguatan kapasitas. Branding membuat publik mengenali DJPH; inpassing menyiapkan sumber daya manusianya; tata kerja memberi arah; pembinaan membantu petugas menjalankan tugas dengan percaya diri dan bertanggung jawab.
Karena itu, kesiapan WHO 2026 layak dibaca sebagai ujian kematangan institusi. Ukurannya bukan hanya apakah jabatan sudah dibentuk. Yang lebih menentukan ialah apakah mandat berubah menjadi kemampuan: petugas siap, penempatan jelas, dukungan tersedia, dan koordinasi menghormati tugas masing-masing lembaga. Di situlah proses administratif menemukan maknanya—ketika kehadiran negara terasa sampai ke daerah.
Kita mungkin tak melihat bagan organisasi di balik produk yang dipilih. Yang terasa justru hal sederhana: informasi mudah dipahami, petugas memberi arahan tepat, dan jalur layanan jelas. Gen Z dapat ikut memeriksa kabar melalui kanal resmi, membantu usaha keluarga mencari rujukan, dan membagikan informasi terverifikasi. Langkah sederhana itu membantu literasi halal tumbuh dalam keputusan sehari-hari. Masyarakat pun lebih mudah merasakan manfaat ketika kerja negara hadir dalam layanan yang jelas. Mari dukung penguatan layanan halal dan terus percaya serta mencintai Kementerian Agama.
*Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Agama



