Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menjelaskan, kerja teknokratik kemenag tahun 2024 menetapkan 2 isu strategis dengan 7 capaian kinerja. yang akan dibahas mencakup revitalisasi kebijakan akreditasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan penguatan tata kelola pengawasan. Hal tersebut menurutnya, dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
“Kapabilitas LAZ dalam pengelolaan zakat harus kita jaga sebagai jaminan atas izin yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar zakat berjalan efektif, efisien, dan memberikan dampak manfaat bagi fakir miskin,” ujar Syauqi kepada wartawan (2/1/2023).
Syauqi mengatakan, dalam revitalisasi kebijakan akreditasi LAZ, perlu dilakukan perumusan instrumen dan revitalisasi kebijakan akreditasi dan audit syariah. “Akreditasi Lembaga Amil Zakat adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa LAZ memiliki kompetensi dalam menjalankan pengelolaan zakat,” tutur Syauqi.
“kerja-kerja ini tidak mungkin kita kerjakan sendiri, dibutuhkan kolaborasi antar stakeholder yang terkait yang salah satunya adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pengaduan masyarakat seperti yang telah menjadi amanah undang-undang,” ucap syauqi.
Syauqi berharap, melalui penguatan pengawasan dan audit Lembaga zakat ini dapat terlaksana secara optimal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan sebagian hartanya kepada LAZ yang berizin. Hal tersebut dapat berdampak kepada terjaminnya penyaluran zakat kepada masyarakat dan kelompok fakir miskin, sehingga tercapai kesejahteraan.
Fn/Mr



