Jakarta, Bimas Islam -- Ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban untuk orang meninggal. Imam Nawawi dalam kitabย Minhaj ath-Thalibinย menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.ย Alasannya orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, termasuk kurban. Imam Nawawi:
ููููุง ุชูุถูุญูููุฉู ุนููู ุงููุบูููุฑู ุจูุบูููุฑู ุฅุฐููููู ููููุง ุนููู ู
ููููุชู ุฅูู ููู
ู ูููุตู ุจูููุง
โTidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbaniโ.
Pendapat kedua mengatakan bahwa boleh berkurban orang yang sudah meninggal. Pasalnya, kurban tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan keberkahan bagi orang yang meninggal, sebagai wujud perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Sementara itu, Abu al-Hasan Al-Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah. Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.
ย
ูููู ุถูุญููู ุนููู ุบูููุฑููู ุจูุบูููุฑูุฅุฐููููู ููู
ู ููููุนู ุนููููู (ููุฃูู
ููุง) ุงูุชููุถูุญูููุฉู ุนููู ุงููู
ููููุชู ููููุฏู ุฃูุทููููู ุฃูุจููุงููุญูุณููู ุงููุนูุจููุงุฏูููู ุฌูููุงุฒูููุง ููุฃููููููุง ุถูุฑูุจู ู
ููู ุงูุตููุฏูููุฉู ููุงูุตููุฏูููุฉู ุชูุตูุญูู ุนููู ุงููู
ููููุชู ููุชูููููุนู ููููุชูุตููู ุฅูููููู ุจูุงููุฅูุฌูู
ูุงุนู
ย
โSeandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulamaโ
ย
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ditjen Bimas Islam Terapkan 4T dan 4D dalam Penyusunan Anggaran 2027
Jakarta, Bimas Islam โ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerapkan prinsip 4 Tepat dan 4 D dalam penyusunan Pagu Alokasiโฆ



