Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berperan strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi dana tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pemberdayaan, integrasi data penerima manfaat, serta penguatan tata kelola lembaga pengelola.
Hal itu disampaikan Abu Rokhmad dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership 2026 di Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).
Abu Rokhmad menjelaskan, penguatan ZIS-DSKL merupakan bagian dari arah kebijakan pembangunan bidang agama menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu sasaran program Ditjen Bimas Islam ialah mewujudkan layanan keagamaan yang berkualitas, merata, dan inklusif.
“Dana sosial keagamaan memiliki potensi strategis untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu diarahkan pada pemberdayaan yang berkualitas agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, pengelolaan dana sosial keagamaan harus didukung tata kelola lembaga yang profesional dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan dana umat dikelola sesuai dengan prinsip syariat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat optimal bagi penerima.
“Profesionalitas dan akuntabilitas lembaga menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem ZIS-DSKL. Kepercayaan masyarakat perlu dijaga melalui pengelolaan yang baik sehingga potensi dana sosial keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Menurut Abu Rokhmad, integrasi data mustahik atau penerima manfaat dana sosial keagamaan Islam ke dalam basis data terpadu nasional juga menjadi sasaran program. Integrasi ini diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menghubungkan program pemberdayaan dengan kebutuhan masyarakat.
Ditjen Bimas Islam juga menetapkan peningkatan persentase penduduk miskin beragama Islam yang menerima manfaat dana sosial keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagai salah satu indikator kinerja program. Selain itu, peningkatan kualitas pemberdayaan zakat menjadi sasaran yang perlu diwujudkan.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, optimalisasi dana sosial keagamaan perlu difokuskan pada perluasan manfaat bagi masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, BAZNAS, lembaga amil zakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar potensi zakat dan instrumen filantropi Islam dapat dikelola secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Abu Rokhmad menegaskan, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk meningkatkan dampak program pemberdayaan. Dengan pengelolaan yang terarah, ZIS-DSKL diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan dalam jangka panjang.
“Kolaborasi perlu terus diperkuat agar pengelolaan dana sosial keagamaan semakin efektif dan tepat sasaran. Tujuan akhirnya adalah memastikan dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
19.149 Data Mustahik Terintegrasi DTSEN, Penyaluran Zakat Capai Rp51,33 Miliar
Bandung, Bimas Islam — Sebanyak 19.149 data mustahik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tercatat dalam integrasi data zakat, infak, sedekah, dan…



