Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan kejelasan tanggung jawab profesi. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga di tengah perkembangan dunia usaha dan industri halal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar saat membuka kegiatan Verifikasi dan Validasi Dokumen Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal II di Bogor, Senin (12/10/2026).
Fuad menjelaskan, proses inpassing tidak berhenti pada penyetaraan dan penyesuaian jabatan. Pegawai yang memasuki jabatan fungsional juga perlu mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas sesuai kompetensi dan tanggung jawab profesinya.
“Di samping peralihan penyetaraan, penyesuaian ke jabatan fungsional, juga ada tanggung jawab profesi dari masing-masing JF Pengawas JPH. Bagaimana meningkatkan kompetensinya agar bisa memenuhi jabatan sebagai pengawas,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas. Kompetensi aparatur perlu diimbangi dengan tanggung jawab dan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi serta masyarakat. Dalam konteks pengawasan JPH, hal tersebut menjadi penting agar setiap pegawai mampu menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurut Fuad, jabatan fungsional Pengawas JPH memiliki karakteristik berbeda dari jabatan pengawasan lainnya. Pengawasan di bidang halal berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal, sekaligus membutuhkan koordinasi antarlembaga yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda.
Ia menjelaskan, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga tersendiri tidak menghilangkan peran Kementerian Agama dalam bidang jaminan produk halal. Karena itu, pembagian tugas dan fungsi kedua lembaga perlu dipahami agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara terkoordinasi.
“Ini pengawasan dalam konteks halal, di mana Kementerian Agama memang tidak punya kewenangan di dalam menegakkan aturan dengan memberikan sanksi dan sebagainya. Namun, pada pengawasan halal di Kementerian Agama tetap ada fungsi menjembatani komunikasi,” jelasnya.
Fuad menekankan, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi bagian penting dari profesionalitas pengawas. Pelaksanaan tugas harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk membedakan fungsi pengawasan, koordinasi, dan penegakan aturan oleh lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, tantangan pengawasan JPH terus berkembang seiring bertambah luasnya aktivitas dunia usaha dan industri halal. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan produk yang beredar, tetapi juga menuntut pemahaman terhadap proses usaha serta kepatuhan pelaku usaha pada ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pengawas perlu terus memperbarui pengetahuan mengenai regulasi dan mekanisme pengawasan. Pembekalan setelah proses inpassing juga diperlukan agar pegawai memahami pola kerja, kebutuhan organisasi, dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan fungsionalnya.
Fuad mengatakan, Kementerian Agama perlu memperhatikan langkah lanjutan setelah proses inpassing selesai, terutama dalam memberikan informasi dan pembekalan kepada pegawai yang menjalankan tugas di bidang pengawasan jaminan produk halal.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kompetensi ASN tidak semata-mata ditujukan untuk pengembangan karier pribadi. Kompetensi harus berbanding lurus dengan kemampuan memberikan kontribusi bagi organisasi dan masyarakat.
“Sebagai ASN, kita tidak hanya berpikir berorientasi kepada diri sendiri, saya menjadi apa dan memiliki jabatan apa. Namun, bagaimana dengan posisi, jabatan, dan kompetensi yang kita miliki, kita dapat memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi organisasi dan masyarakat,” ujarnya.
Melalui proses verifikasi dan validasi dokumen inpassing ini, kesiapan administrasi menjadi bagian dari tahapan penyetaraan jabatan. Selanjutnya, peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap tugas jabatan perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan fungsi Pengawas JPH dapat mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal secara profesional dan akuntabel.
Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Gelar Rukyatulhilal Jumadilawal 1448 H di Rumah Falak Jakarta
Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menggelar rukyatulhilal awal Jumadilawal 1448 H di Rumah Falak, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2026).…



