Jakarta, Bimas Islam – Penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, pembimas, hingga kiai dan tokoh agama dapat berpartisipasi menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad dalam kegiatan Pembahasan Perluasan Perlinsos dan Rencana Implementasi Tahun 2027 yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Abu mengatakan, terdapat program prioritas presiden yang perlu didukung secara maksimal oleh seluruh kementerian dan lembaga. Program tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial sebagai PIC, dengan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
“Ada program prioritas presiden yang harus kita dukung secara maksimal. Program ini kebetulan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial sebagai PIC, dan seluruh kementerian/lembaga diharapkan mengambil bagian untuk menyukseskannya,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, Kementerian Agama memiliki jaringan yang luas hingga ke daerah melalui instansi vertikal. Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kementerian Agama adalah kementerian yang sangat besar dan karena memiliki instansi vertikal, kita diharapkan berpartisipasi secara aktif,” jelasnya.
Karena itu, Abu mengajak seluruh ASN dan keluarga besar Kementerian Agama, mulai dari guru, dosen, penyuluh, penghulu, pembimas, hingga santri, kiai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk berpartisipasi menjadi Agen Perlinsos.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh ASN dan keluarga besar Kementerian Agama, mulai dari guru, dosen, penyuluh agama, penghulu, pembimas, hingga santri, kiai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, untuk berpartisipasi menjadi agen perlindungan sosial,” tuturnya.
Ia menegaskan, bagi umat beragama, kepedulian sosial merupakan panggilan iman sekaligus wujud nyata persaudaraan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar seluruh jajaran Kemenag ikut mengambil bagian dalam upaya perlindungan sosial.
“Mari bergerak bersama. Jangan biarkan tetangga kita terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita. Kita bergerak dengan ikhlas, jujur, dan penuh dedikasi demi menjaga kemaslahatan umat dan martabat kemanusiaan,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Tri Wahyuni, menjelaskan, Agen Perlinsos berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat dalam proses registrasi maupun pengajuan sanggah melalui portal Perlinsos.
Agen juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, khususnya bagi mereka yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan telepon seluler. “Jadi, baik skema mandiri maupun skema agen tetap ada tugas bagi agen,” kata Tri.
Ia berharap para agen memulai pendampingan dari lingkungan terdekat, terutama tetangga atau masyarakat yang diperkirakan memenuhi kriteria sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan Sembako.
“Harapan kami, Bapak Ibu bersedia membantu, dimulai dari lingkungan terdekat dan tetangga kita yang kira-kira masuk kriteria sasaran PKH maupun Sembako. Mari kita bantu mereka mendaftar sebagai penerima bansos 2027,” ujarnya.
Tri menjelaskan, pendaftaran yang dilakukan pada 2026 merupakan bagian dari persiapan penerima bantuan sosial untuk tahun 2027. Ia mengatakan, Agen Perlinsos berfungsi sebagai fasilitator, bukan penentu layak atau tidak layak seseorang menerima bantuan sosial. Keikutsertaan sebagai agen juga bersifat sukarela.
“Agen Perlinsos berfungsi sebagai fasilitator, bukan penentu layak atau tidak layak. Sifatnya sukarela, tidak dibayar, tidak boleh memungut upah, dan tidak boleh memanipulasi data pendaftar,” tegasnya.
Tri menjelaskan, siapa pun dapat berpartisipasi sebagai Agen Perlinsos. Calon agen perlu memastikan telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut langkah menjadi Agen Perlinsos. Pertama, pastikan memiliki IKD. Kedua, buka Portal Perlinsos Digital Agen di agent-perlinsos.kemensos.go.id. Ketiga, klik menu “Daftar Menjadi Agen”. Keempat, lengkapi data diri dan lakukan verifikasi wajah. Kelima, setujui Pernyataan Komitmen Agen. Setelah seluruh proses selesai, calon agen resmi menjadi Agen Perlinsos.
Setelah terdaftar, agen dapat membantu menemukan warga yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan warga berkebutuhan khusus, kemudian membantu mereka melakukan pendaftaran melalui portal Perlinsos.
Selain membantu proses registrasi dan pengajuan sanggah, agen Perlinsos juga dapat membantu masyarakat mengecek hasil kelayakan setelah proses registrasi. Saat ini, akses untuk melihat hasil kelayakan masih terbatas pada kantor pemerintah daerah.
Agen juga dapat melaporkan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan dalam proses registrasi maupun sanggah kepada tim pelaksana daerah atau pusat aduan.
Tri menambahkan, terdapat pula agen inklusif yang membantu pendaftar yang mengalami kendala dalam proses verifikasi biometrik. Misalnya, lansia atau warga yang memiliki kondisi tertentu pada wajah sehingga mengalami kegagalan dalam proses rekam biometrik.
“Saat ini agen inklusif diberikan kepada pendamping program PKH dan masih terbatas pada koordinator kecamatan (Korcam) dan koordinator kabupaten,” jelasnya.
Tri berharap seluruh struktur pemerintahan dan ASN dapat mendorong serta membantu masyarakat yang layak menerima bantuan sosial tetapi belum mendaftarkan diri. “Harapan kami, seluruh struktur pemerintahan dan ASN mendorong serta membantu pendaftaran ke portal Perlinsos bagi saudara kita yang layak mendapat bantuan sosial tetapi belum mendaftarkan diri,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan ASN, penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai Agen Perlinsos, diharapkan semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat terdata dan memiliki akses terhadap program perlindungan sosial untuk persiapan bansos 2027.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Wajib Halal Oktober, Kemenag Siapkan Strategi Edukasi hingga Tingkat KUA
Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan strategi edukasi dan sosialisasi Wajib Halal Oktober hingga tingkat Kantor Urusan Agama…



