Jakarta, Bimas Islam — Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Terkait itu, Kementerian Agama mendorong edukasi dan pendampingan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi konsumen dan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad mengatakan, kewajiban halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan. Kebijakan ini juga menjadi upaya memperkuat ekosistem halal nasional dengan melibatkan pemerintah, lembaga keagamaan, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Abu, pemahaman tentang halal perlu memperhatikan karakteristik produk dan proses pembuatannya. Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status halal produk olahan perlu ditinjau dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Karena itu, kesiapan usaha perlu dibangun melalui pemahaman terhadap ketentuan dan proses sertifikasi.
Kementerian Agama juga mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Edukasi ini penting agar informasi tentang kewajiban halal menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Upaya tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan kehidupan beragama yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Abu menambahkan, pelaksanaan kewajiban halal perlu mempertimbangkan kebutuhan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala, termasuk terkait bahan baku impor. Pemerintah diharapkan dapat membantu proses penyesuaian sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan yang berbeda menurut kategori produk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A. Dengan demikian, tanggal tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat yang sama.
Fuad Nasar menyampaikan bahwa sertifikasi halal perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha. Pelaku usaha perlu memahami kewajiban sesuai kategori produknya, sementara edukasi dan pendampingan menjadi unsur penting agar proses pemenuhan sertifikasi berjalan lebih baik.
Ia memaparkan, data yang disampaikan dalam press briefing menunjukkan sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026 untuk berbagai produk. Sekitar 75 persen di antaranya disebut berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Capaian tersebut menunjukkan peran penting pelaku usaha berskala kecil dalam perkembangan ekosistem halal nasional.
Fuad Nasar juga menjelaskan bahwa pendekatan terhadap pelaku usaha perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Usaha mikro dan kecil membutuhkan akses pendampingan serta layanan sertifikasi yang mudah dijangkau. Sementara itu, kendala bahan baku impor memerlukan penanganan yang mempertimbangkan kesiapan industri dan ketentuan jaminan produk halal.
Terkait produk nonhalal, Fuad Nasar menyebut informasi kepada konsumen perlu disampaikan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua produknya haram. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi atau pencantuman keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan aturan yang berlaku.
“Menjelang 18 Oktober 2026, Kementerian Agama mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik. Melalui edukasi yang berkelanjutan, penerapan kewajiban halal diharapkan berjalan sesuai tahapan peraturan, memberikan kepastian kepada konsumen, dan membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas serta daya saing produknya,” tandasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



