Jakarta, Bimas Islam — Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data tersebut menunjukkan besarnya peran UMKM dalam perkembangan ekosistem halal nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Abu, penerapan kewajiban halal perlu diikuti edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Upaya ini juga penting untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.
Ia menjelaskan, pemahaman tentang halal perlu memperhatikan karakteristik produk dan proses pembuatannya. Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status halal produk olahan perlu ditinjau dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya.
Abu menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Karena itu, kesiapan usaha perlu dibangun melalui pemahaman terhadap ketentuan dan proses sertifikasi.
Kementerian Agama juga mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Upaya ini sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan kehidupan beragama yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Abu menambahkan, pelaksanaan kewajiban halal perlu mempertimbangkan kebutuhan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala, termasuk terkait bahan baku impor. Pemerintah diharapkan dapat membantu proses penyesuaian sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda menurut kategori produk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A. Dengan demikian, tanggal tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat yang sama.
Fuad Nasar mengatakan, capaian sekitar 4,4 juta sertifikat halal menunjukkan perkembangan sertifikasi halal di Indonesia. Namun, capaian tersebut perlu diikuti perluasan akses layanan dan pendampingan, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan informasi serta bantuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pelaku usaha beragam, mulai dari pemahaman terhadap proses sertifikasi hingga ketersediaan bahan baku, termasuk bahan baku impor. Karena itu, pendekatan pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan tanpa mengabaikan ketentuan jaminan produk halal.
Fuad Nasar juga menjelaskan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai produk nonhalal. Belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produknya haram. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan peraturan yang berlaku.
Menjelang 18 Oktober 2026, Kementerian Agama mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik. Melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, penerapan kewajiban halal diharapkan berjalan sesuai tahapan peraturan, memberikan kepastian kepada konsumen, serta membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



