Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menggelar rukyatulhilal awal Jumadilawal 1448 H di Rumah Falak, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2026). Kegiatan yang bertepatan dengan 29 Rabiulakhir 1448 H ini melibatkan Himpunan Astronom Amatir Jakarta (HAAJ), Planetarium dan Observatorium Jakarta, siswa MAN Insan Cendekia Serpong, serta pegawai Kementerian Agama.
Para peserta mengamati ufuk barat menggunakan teleskop dan peralatan rukyat yang disiapkan bersama HAAJ dan Planetarium dan Observatorium Jakarta. Namun, hilal tidak berhasil terlihat karena ufuk barat tertutup awan tebal.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan, berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pukul 22.49 WIB. Pada Minggu, matahari terbenam pukul 17.45 WIB. Saat itu, ketinggian hilal mencapai 6° 10′ 12″ dengan sudut elongasi 10° 22,11′.
Secara hisab, posisi hilal tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Meski demikian, kondisi cuaca membuat hilal tidak dapat diamati secara langsung.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kementerian Agama, Ismail Fahmi, mengungkapkan, hisab dan rukyat merupakan dua metode yang saling melengkapi dalam penentuan awal bulan Hijriah.
“Hisab dan rukyat adalah dua pendekatan yang saling melengkapi. Hisab memberikan prediksi akurat tentang waktu ijtimak dan posisi hilal, sedangkan rukyat menjadi pembuktian langsung di lapangan. Hisab menuntun arah dan waktu pengamatan, sementara rukyat meneguhkan hasil perhitungan,” ujarnya.
Menurut Ismail, keterpaduan kedua metode tersebut terlihat dalam pelaksanaan rukyatulhilal di Rumah Falak. Data hisab, seperti azimut dan ketinggian hilal, menjadi acuan untuk mengarahkan teleskop ke posisi yang tepat. Selanjutnya, pengamatan dilakukan untuk mengetahui apakah hilal yang secara perhitungan berada di atas ufuk dapat terlihat secara langsung.
Ia menjelaskan, hilal yang tidak terlihat dalam pengamatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekeliruan dalam perhitungan hisab. Faktor cuaca menjadi salah satu penyebabnya karena cahaya hilal yang sangat tipis mudah terhalang awan, terutama saat berada dekat ufuk.
Penerapan kriteria MABIMS juga menjadi bagian dari upaya memadukan hisab dan rukyat. Kriteria tersebut dirumuskan berdasarkan perhitungan astronomis dengan mempertimbangkan hasil pengamatan dalam jangka panjang di negara-negara anggota. Karena itu, posisi hilal yang memenuhi kriteria menjadi salah satu acuan dalam pembahasan sidang isbat, bersama laporan hasil rukyat dari berbagai daerah.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Agama terus mendorong penguatan pemahaman keagamaan yang didukung ilmu pengetahuan. Keterlibatan pelajar, komunitas astronomi, dan lembaga sains dalam rukyatulhilal diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ilmu falak sekaligus memperluas kolaborasi antara dunia pendidikan, komunitas astronomi, dan pemerintah.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



