Subang, Bimas Islam — Kementerian Agama memastikan perubahan tata ruang dan pembangunan kawasan tidak menghilangkan fungsi harta benda wakaf. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1271 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Berupa Tanah untuk Pendidikan di Kabupaten Subang.
KMA tersebut diserahkan kepada Ahmad Mufid, Ketua Nazir Yayasan Al Baqiriyah Al Marzukiyah, dan Crisbiantoro, Kuasa Direktur PT Jasa Semesta Utama selaku pihak penukar, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, Kamis (8/10/2026). Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang Yuto Nasikin, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tim Ditjen Bimas Islam, dan unsur terkait.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengatakan, ruislag bukan sekadar perpindahan lokasi tanah, tetapi bagian dari upaya memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaat wakaf terus dirasakan masyarakat.
“Ruislag bukan sekadar memindahkan objek tanah, tetapi memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Waryono.
Menurutnya, wakaf tidak berhenti pada penyerahan tanah atau pembangunan fisik. Harta benda wakaf harus dikelola agar memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pengembangan wakaf sebagai sumber kemaslahatan umat. Tanah wakaf diharapkan dapat dikembangkan menjadi pusat kegiatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
Ruislag di Subang dilakukan karena adanya perubahan rencana tata ruang wilayah. Dalam KMA Nomor 1271 Tahun 2026 disebutkan bahwa perubahan status/tukar menukar tersebut berkaitan dengan perubahan RTRW Kabupaten Subang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014.
Perubahan tata ruang tersebut menjadi bagian dari perkembangan kawasan Subang, termasuk pengembangan kawasan industri dan investasi melalui Subang Smartpolitan. Dalam kondisi tersebut, perubahan objek wakaf tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KMA Nomor 1271 Tahun 2026 menetapkan tanah pengganti di Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, berupa dua bidang tanah seluas 8.869 meter persegi dan 4.241 meter persegi. Total luas tanah pengganti mencapai 13.110 meter persegi.
Berdasarkan hasil penilaian Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat, nilai harta benda penukar ditetapkan lebih tinggi daripada nilai harta benda wakaf.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, mengatakan, penerbitan KMA bukan merupakan tahap akhir dalam proses ruislag. Setelah keputusan diterima, proses pendaftaran tanah pengganti sebagai tanah wakaf harus segera dilanjutkan.
“Setelah SK diterima, proses harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan wakaf,” ujar Myrna.
Sesuai KMA, pihak penukar wajib mengajukan permohonan penerbitan sertipikat wakaf paling lama 10 hari kerja sejak keputusan diterima. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan, keputusan dinyatakan batal demi hukum.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pendaftaran tanah pengganti ke Kantor Pertanahan. PT Jasa Semesta Utama selaku pihak penukar juga mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan masjid di atas tanah wakaf pengganti.
Tanah pengganti tersebut selanjutnya wajib didayagunakan sesuai peruntukan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf. Dengan demikian, keberhasilan ruislag tidak hanya diukur dari terbitnya izin, tetapi juga dari kepastian hukum, kesesuaian peruntukan, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Penyerahan KMA Nomor 1271 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pembangunan wilayah dan perlindungan wakaf dapat berjalan beriringan. Perubahan tata ruang tetap dapat dilakukan, sementara amanah wakif, kepastian hukum, serta fungsi dan manfaat harta benda wakaf tetap dijaga sesuai ketentuan.
Fakhry/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Alissa Wahid: Ketahanan Bangsa Dibangun dari Keluarga
Bogor, Bimas Islam — Penasihat Ahli Menteri Agama, Alissa Wahid, mengungkapkan, ketahanan bangsa berawal dari keluarga yang kuat. Karena itu, penguatan…



