Bogor, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan skema kemitraan dalam penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan penguatan keluarga sakinah-maslahat. Melalui skema ini, calon pengantin nantinya dapat mengikuti Bimwin tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), ormas, dan lembaga lainnya.
Skema kemitraan tersebut memberi pilihan kepada calon pengantin untuk mengikuti Bimwin sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu. Meski diselenggarakan lembaga mitra, materi dan kualitas pembimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag. Peserta juga tetap memperoleh sertifikat Bimwin resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengungkapkan, penguatan ketahanan keluarga tetap menjadi bagian dari peran penghulu dan Penyuluh Agama Islam. Keduanya berperan dalam memberikan pendampingan kepada remaja dan calon pengantin agar memiliki pemahaman dan kesiapan yang lebih baik sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Kendati demikian, kolaborasi menjadi kunci untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat secara optimal.
“Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama,” kata Zayadi dalam Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah di Bogor, Rabu (7/10/2026). Forum ini mempertemukan Kemenag dengan PTKI, ormas, dan lembaga yang selama ini bergerak dalam pendampingan pranikah dan pembinaan keluarga.
Zayadi mengatakan, perluasan kemitraan diperlukan agar layanan pembinaan keluarga dapat menjangkau masyarakat dengan karakteristik dan kebutuhan yang beragam.
Menurut Zayadi, pembentukan keluarga berkualitas perlu dipersiapkan sebelum pasangan melangsungkan akad nikah. Persiapan tersebut mencakup aspek jasmani, rohani, psikologis, sosial, dan ekonomi. “Pembentukan keluarga sakinah itu tidak boleh dimulai setelah akad nikah, tetapi harus dimulai jauh-jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi,” ujar Zayadi.
Ia menyebut, kebutuhan terhadap pembinaan pranikah semakin penting jika melihat dinamika keluarga di Indonesia. Jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.
Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Perceraian, kata Zayadi, banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan. "Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan,” katanya.
Menurut Zayadi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempersiapkan calon pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Karena itu, Bimwin perlu diposisikan sebagai layanan pembinaan yang membantu calon pengantin memahami kesiapan berkeluarga, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Ia mengatakan, keluarga tidak hanya menjadi ruang bagi pasangan untuk membangun kehidupan bersama, tetapi juga menjadi fondasi masyarakat. Keluarga yang dibangun dengan baik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi berkualitas. "Tidak hanya sakinah, tetapi sakinah yang maslahat,” tegasnya.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menambahkan, Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun pola kemitraan yang lebih terstruktur dengan lembaga yang bergerak di bidang pranikah dan pembinaan keluarga.
Menurut Jaja, Kemenag telah melakukan pemetaan dan penyaringan terhadap sejumlah lembaga yang memiliki pengalaman dalam program tersebut. Dari pemetaan awal terhadap 20 lembaga, terdapat 10 lembaga yang dinilai memiliki pengalaman dan siap dikembangkan sebagai mitra.
“Ini satu langkah besar kita bersama untuk merumuskan kemitraan dan konsolidasi antara pemerintah dan civil society dalam program keluarga sakinah,” ujar Jaja.
Jaja memaparkan, forum tersebut diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai lembaga. Pertemuan tidak hanya bertujuan membangun kesepahaman, tetapi juga memetakan kekuatan masing-masing lembaga agar layanan Bimwin dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih spesifik.
Sejumlah lembaga memiliki pengalaman mendampingi mahasiswa, pekerja, dan kelompok masyarakat tertentu. Potensi tersebut dapat dikolaborasikan dengan sistem layanan Bimwin yang dikembangkan Kemenag. “Tidak hanya oleh KUA, tetapi juga oleh kemitraan, sehingga nanti para pengantin memiliki pilihan yang tergantung bagaimana kesiapan waktu,” katanya.
Jaja menegaskan, lembaga mitra nantinya tetap harus mengikuti standar yang ditetapkan Kemenag. Kurikulum dan ketentuan Bimwin akan menjadi acuan bersama, sedangkan sertifikasi tetap berada dalam kerangka resmi Kemenag.
Dengan skema tersebut, calon pengantin memperoleh fleksibilitas dalam mengakses layanan Bimwin, sementara Kemenag tetap memastikan standar kualitas pembimbingan.
Jaja menyebut, forum di Bogor juga menjadi bagian dari rangkaian program penguatan sumber daya manusia bidang keluarga pada 2026. Setelah forum kemitraan, Kemenag akan melanjutkan penguatan kapasitas fasilitator melalui bootcamp yang membekali fasilitator dengan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).
Penguatan layanan Bimwin tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam pembinaan keluarga, layanan tersebut diarahkan tidak berhenti pada pelaksanaan akad dan administrasi pernikahan, tetapi juga membangun keluarga yang sakinah dan maslahah sebagai fondasi lahirnya generasi berkualitas.
Melalui kemitraan dengan PTKI, ormas, dan lembaga masyarakat, Kemenag berharap layanan pembinaan keluarga dapat lebih dekat dengan masyarakat serta menjangkau calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu, akses, atau kebutuhan tertentu dalam mengikuti Bimwin.
Mwr/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ditjen Bimas Islam Terapkan 4T dan 4D dalam Penyusunan Anggaran 2027
Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerapkan prinsip 4 Tepat dan 4 D dalam penyusunan Pagu Alokasi…



